Fakultas Hukum secara resmi berdiri pada tanggal 3 Maret 1952 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3399/Kab, tanggal 30 Januari 1952 dengan nama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. Awalnya Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kedokteran merupakan cabang dari Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Ketiga fakultas inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal lahirnya Universitas Hasanuddin pada tanggal 9 September 1956.
Keberhasilan pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada waktu itu, tidak lepas dari upaya maksimal para pejuang perguruan tinggi yang tergabung dalam Badan Perguruan Tinggi di Makassar yang dipimpin J. E. Tatengkeng dan kawan-kawan, serta mendapat dukungan penuh baik dari pemimpin daerah maupun pemimpin partai politik yang ada ketika itu di Sulawesi.
Dekan pertama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dijabat oleh Prof. Mr. Djokosoetono, dimana pada saat itu Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin masih menjadi bagian dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah Prof. Mr. Djokosoetono, dekan selanjutnya adalah Prof. Mr. C. De Heern,kemudian dilanjutkan oleh Prof. Drs. G. H. M. Riekerk. Pada tahun 1956 di bawah Pimpinan Prof. Drs. G. H. M. Riekerk (1955-1958), Fakultas Hukum tidak lagi menjadi cabang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tetapi telah berdiri sendiri sebagai Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di bawah naungan Universitas Hasanuddin. Setelah itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai berikut:
Saat ini, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dipimpin oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. (Dekan), dibantu oleh Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. (Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Alumni), dan Dr. Ratnawati, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi).
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanddin tentang Organisasi Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin, maka organisasi Fakultas dilengkapi dengan Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan. Saat ini, Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Fakultas Hukum dipimpin oleh Ketua Dr. Winner Sitorus, S.H., M.H., LL.M. dan Sekretaris Dr. Marwah, S.H., M.H.
Fakultas Hukum membawahi 8 (delapan) Departemen sebagai unsur pelaksana akademik pada Prodi Ilmu Hukum,yaitu: