Program Studi (PS) Magister Kenotariatan telah diselenggarakan pada Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin sejak Tahun Akademik 2001/2002, namun masih bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada. Kerjasama penyelenggaraan tersebut tertuang dalam naskah Kerjasama antara Universitas Gajah Mada dengan Universitas Hasanuddin Nomor: 1279/P/KS/2001 dan Nomor: 4596/J04/PM/05/2001, tanggal 26 Juli 2001 dan Perjanjian Kerjasama Pendidikan antara Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada dengan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Nomor: 3130/J01.4/PP/01 dan Nomor: 763/J04.17/LN.03/2001 tanggal 26 Juli 2001, dengan masa kerjasama selama 4 (empat) tahun.
Penyelenggaraan pendidikan Program Studi Magister Kenotarian yang telah dilaksanakan sejak Tahun Ajaran 2001/2002 tersebut, melibatkan tenaga pengajar dari Universitas Gajah Mada dan Universitas Hasanuddin secara team teaching, sehingga tenaga Pengajar Universitas Hasanuddin telah memiliki pengalaman dalam membina Program Studi Magister Kenotariatan. Setelah berlangsung kurang lebih 2 tahun penyelenggaraan program studi ini, pada bulan Desember 2003 Prodi Magister Kenotariatan telah meluluskan 5 (lima) orang mahasiswa sebagai alumni perdana dan memperolah predikat kelulusan yang sangat memuaskan dengan index prestasi antara 3,10 – 3,70. Masa studi alumni tersebut relatif tepat waktu, yaitu ditempuh dalam masa studi 4 (empat) semester. Sampai dengan bulan Juni 2004, program studi ini telah meluluskan sebanyak 29 orang alumni. Berdasarkan pertimbangan tersebut penyelenggaraan Program Studi Magister Kenotariatan dikelola sendiri oleh Universitas Hasanuddin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian Departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan izin penyelenggaraan Program Studi Kenotariatan jenjang Program Pascasarjana (S2) pada universitas Hasanuddin. lzin penyelenggaraan program studi diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun akademik pertama setelah ditetapkannya. Sejak didirikan, pengelolaan PS dilakukan oleh Fakultas Pascasarjana yang kemudian berubah nama menjadi Program Pascasarjana (PPs) Unhas. Namun karena sifat program yang monodisplin dan eligibilitas Fakultas Hukum Unhas, maka berdasarkan Keputusan Rektor Unhas No. 3006/H4/O/2008 tgl 21 Agustus 2008, Pengelolaan Prodi dialihkan ke Fakultas Hukum terhitung mulai Semester Awal 2008/2009. Akreditasi Program Studi Magister Kenotariatan terakhir diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah di Tahun 2018 dan diberikan predikat akreditasi ”B” berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5159/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/VII/2024 yang berlaku mulai Tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2029.
Secara kelembagaan PS Magister Kenotariatan sejak berdirinya sampai dengan saat ini dipimpin oleh Ketua PS secara berturut-turut sebagai berikut:
Sebagai pendidikan akademik, Prodi Magister Kenotariatan mempersiapkan lulusan yang profesional di bidang hukum kenotariatan secara khusus dan bidang hukum secara umum. Berdasarkan data tracer study menunjukkan bahwa luaran Prodi Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin sebanyak 25,9% lulusan yang lanjut memilih profesi Notaris, sedangkan sisanya terbagi pada profesi-profesi hukum lainnya seperti akademisi, jaksa, hakim, advokat, pejabat hukum, peneliti, dan lain-lain.