Pecinta Alam Recth Faculteit Unhas

Pecinta Alam Recth Faculteit Unhas

Pencinta Alam Recht Faculteit Universitas Hasanuddin(CAREFA UNHAS) secara de facto dinyatakan berdiri pada tanggal 24 Mei 1995. Namun pada tahun-tahun sebelumnnya para pencetus dan pendiri CAREFA UNHAS sudah terlebih dahulu melakukan perjalanan-per-jalanan berupa pendakian ke beberapa gunung. Hal itu dilakukan dengan tujuan sekedar berja-lan-jalan dan mencoba melahirkan suatu ikatan persaudaraan dan kebersamaan terlebih dahulu sesama rekan-rekan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang memiliki hobi dan kegemaran yang sama.

Tak lepas dari kegiatan tersebut, ada juga beberapa rekan yang berasal dari Pencinta Alam di luar lingkungan Fakultas Hukum Unhas yang sering melakukan kegiatan bersama dengan rekan-rekan pendiri CAREFA UNHAS, di antaranya dari NICIP Makassar, serta orang-orang yang tidak secara resmi berada dalam sebuah organisasi. Dari kegiatan-kegiatan itulah kemudian muncul sebuah ide untuk membentuk suatu lembaga yang ke depan akan mewadahi minat dan bakat kepetualangan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas. kemudian melalui bantuan beberapa teman dari organisasi lain, sejak tahun 1992, maka perlahan-lahan komunitas ini berkembang dalam ling-kungan Fakultas Hukum Unhas dengan nama CAREFA UNHAS. Meskipun pada saat itu organ-isasi tersebut belum secara legal berada di bawah naungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.

Dari beberapa kegiatan pendakian, termasuk kegiatan Ekspedisi Jawa, Bali, Lombok, para pendiri yang yang terdiri dari Abd. Jalil, Muliadi, Mukhsin Q, Abd. Halik, Haeril dan Adnan, kemudian mencetuskan berdirinya CAREFA UNHAS, dengan melakukan deklarasi di puncak Gunung Rinjani. Pada saat itulah secara de jure CAREFA UNHAS dinyatakan sebagai wadah organisasi pencinta alam di lingkungan Fakultas Hukum UNHAS. Setelah kembali dari Ekspedisi Jawa, Bali, Lombok, para penggagas tersebut kemudian membentuk susunan pengurus dan yang menjadi ketua pada saat itu adalah Abd. Jalil. (Angk. 92).

CAREFA UNHAS kemudian dinyatakan sah sebagai organisasi yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan diterbitkannya Surat Kepu-tusan Rektor Universitas Hasanuddin.

Visi:

Turut serta dalam upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai upaya memperpanjang napas peradaban­ dengan tetap menyeimbangkan kegiatan di alam sebagai upaya pengembangan mental dan kemampuan anggota.

Misi:

  1. Menanamkan dan membina kecintaan terhadap alam dan lingkungan hidup;
  2. Mengarahkan dan mengembangkan upaya pelestarian dan pengembangan struktur ling-kungan hidup;
  3. Menghimpun dan mengarahkan anggota dalam membina kesadaran antarumat beraga-ma, berorganisasi, dan bermasyarakat;
  4. Menghimpun dan membentuk kader baru sebagai proses regenerasi. 

Tujuan 

  1. Menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  2. Membentuk jiwa tangguh, disiplin, mandiri, beretos kerja, berhati tulus dan mulia, berani dan tegas, serta mampu mengatasi tantangan;
  3. Memiliki idealisme kuat dan membangun rasa persaudaraan.