Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. menghadiri Seminar Nasional yang diadakan oleh Peserta KKN Unhas Gel. 108 Tematik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang mengusung tema “Pendekatan Restorative Justice terhadap Penekanan Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan”. Seminar ini berlangsung di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Jumat (5/8) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H. yang juga sebagai Keynote Speaker.
Hadir sebagai Narasumber yakni Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si. CLA. yang membawa materi mengenai Mengenal Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulsel Hasnadirah, S.H., M.H. yang membawakan materi mengenai Prosedur pelaksanaan Restoratif Justice dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Budi Hartoyo, S.H., M.H. yang membawa materi mengenai Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Proses Pemasyarakatan.