Anggota Bawaslu Ri Sambut Tawaran Jadi Dosen Praktisi Kepemiluan Di Unhas

Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dr. Puadi, S.PD., M.M. menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan. Tawaran itu disampaikan Prof. Hamzah secara terbuka di sela-sela Sidang Promosi Doktoral Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, yang digelar di Fakultas Hukum Unhas pada Rabu (18/6).

“Di hadapan khalayak ini, Bapak, saya ulangi "lamaran" saya. Saya melamar Bapak untuk berkenan menjadi dosen praktisi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Mohon saya diberikan restunya, Pak. Biar kita mencetak pengabdian bersama,” ujar Prof. Hamzah Halim dalam sesi pembukaan kegiatan promosi doktor tersebut.

Menanggapi tawaran itu, Dr. Puadi menyampaikan apresiasi dan kesediaannya untuk ikut serta dalam penguatan pendidikan hukum dan demokrasi, khususnya di bidang kepemiluan. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga negara dan perguruan tinggi sangat penting dalam mencetak generasi muda yang paham demokrasi dan memiliki kesadaran politik. Ini merupakan bentuk penguatan atas peran Bawaslu, khususnya dalam membangun kesadaran kepemiluan di kalangan akademik. Mahasiswa adalah kelompok strategis yang perlu dibekali pemahaman tentang nilai-nilai demokrasi, sistem pemilu, serta pengawasan dan penegakan hukumnya.

Ia menambahkan, tugas Bawaslu tidak hanya terbatas pada pengawasan teknis jalannya pemilu, melainkan juga menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat. Bawaslu juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran politik, pemahaman tentang hak dan kewajiban pemilih, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu dan penegakan hukum kepemiluan. Dengan kesepahaman ini, ke depan diharapkan akan lahir lebih banyak kolaborasi antara Bawaslu dan dunia akademik dalam rangka memperkuat demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.

Dr. Puadi menjadi Penguji Eksternal pada Promosi Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum Dede Arwinsyah dengan Judul Disertasi Hakikat Pemidanaan terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana. Bertindak sebagai Promotor yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. Ko-Promotor Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. kemudian Penguji lainnya antara lain Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM., dan Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si.