Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Se-Provinsi Sulawesi Barat melakukan Kunjungan ke Fakultas Hukum Unhas pada Kamis (8/12). Hadir antara lain Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar Dr. Fitrinela Patonangi, S.H., M.H., Anggota Komisioner Muhammad Subhan, S.H., M.H. dan Nasrul, S.Kep., Ns., Gakumdu Unsur Kepolisian AKBP Andi Jangan Lolo, S.H., dan Gakumdu Unsur Kejaksaan Baharuddin, S.H., M.H. Tim yang berjumlah 60 orang ini diterima secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. didampingi Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi Dr. Ratnawati, S.H., M.H. serta Tim Kerja Sama Dalam Negeri FH Unhas.
Maksud dari kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan diskusi bersama terkait mekanisme penunjukkan Tim Ahli dan Kriteria Tim Ahli dari Fakultas Hukum Unhas dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Dekan dalam sambutannya menyambut baik dan membuka ruang serta siap untuk melakukan kolaborasi dalam upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui Bawaslu dan Gakumdu se-Sulbar seperti Pelatihan atau Workshop Peningkatan Kapasitas dan Integritas Bawaslu dan Gakumdu se-Sulbar, bahkan dimungkinkan dalam bentuk Pendidikan Program Magister dan Doktor Kelas Kerja Sama bagi Bawaslu dan sentra Gakumdu se-Sulbar.
Pemilihan ahli dalam suatu perkara akan didasarkan pada keahlian atau kompetensi keilmuan yang dimiliki SDM Dosen FH Unhas, bukan karena berdasarkan permintaan karena kedekatan atau pertemanan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga nama baik dan marwah semua institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada dan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu/pilkada di Sulbar, sehingga kelak Bawaslu dan Gakumdu se-Sulbar benar-benar dapat optimal berkontribusi dalam melahirkan pemimpin yang berkualitas yang diharapkan mampu menjawab tantangan, dan kebutuhan Provinsi dan Kabupaten yg ada di Sulbar selama ini.