Fakultas Hukum Unhas dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama menyelenggarakan Diskusi Bersama dengan mengangkat topik “Artificial Intelligence” yang diselenggarakan secara hybrid zoom pada Rabu (17/1) di Ruang Video Conference FH Unhas. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Dekan FH Unpad Dr. Idris, S.H., M.A. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hamzah Halim menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dalam menghadapi tantangan baru di era digital. Sementara itu, Dr. Idris menyampaikan harapan bahwa diskusi ini dapat memberikan wawasan baru dan solusi praktis dalam penerapan AI di berbagai aspek hukum.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai pembicara utama yang memberikan perspektif mendalam mengenai pengaruh dan aplikasi AI dalam dunia hukum. Pembicara pertama, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., F.C.B.Arb., Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, membawakan materi berjudul “Legal Profession & Artificial Intelligence”. Dalam presentasinya, Prof. Ramli membahas bagaimana profesi hukum dapat beradaptasi dengan teknologi AI, serta tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi ini terhadap praktik hukum.
Pembicara kedua, Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., juga dari Fakultas Hukum UNPAD, mengangkat topik “Profiling oleh AI dalam E-Commerce: Peluang dan Tantangan”. Prof. Dewi menjelaskan tentang penggunaan AI dalam analisis data konsumen dalam e-commerce, mengidentifikasi potensi keuntungan serta isu-isu hukum yang mungkin timbul, seperti privasi data dan perlindungan konsumen.
Selanjutnya, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS, membahas topik “AI: Kompetensi dan Lisensi dalam Hukum”. Prof. Maskun menyoroti pentingnya penetapan kompetensi dan lisensi dalam penggunaan AI, serta bagaimana hukum harus mengatur dan menyikapi perkembangan teknologi ini untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Diskusi ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa dari kedua universitas. Selain itu, peserta daring juga berkesempatan untuk berinteraksi melalui sesi tanya jawab, yang menambah dinamika dan kedalaman diskusi. Acara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengintegrasikan teknologi mutakhir dalam kurikulum hukum dan praktik hukum di Indonesia. Kolaborasi antara FH Unhas dan FH Unpad diharapkan dapat mendorong penelitian lebih lanjut serta pengembangan kebijakan hukum yang adaptif terhadap kemajuan teknologi. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks penggunaan teknologi AI.