Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Hudud and Corruption: A Critical Analysis of Proposals to Cut Off the Hands of the Corrupt in Indonesia” yang dibawakan oleh Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, LL.M., M.A. (Hons), Ph.D, sosok akademisi yang merupakan Deputy Director pada Centre for Indonesian Law, Islam and Society (CILIS), The University of Melbourne sekaligus Adjunct Professor pada Fakultas Hukum Unhas. Topik Kuliah Umum tersebut sendiri diangkat dari tulisan berjudul sama oleh Prof Nadirsyah yang diterbitkan dalam Crime and Punishment in Indonesia (2021), kompilasi tulisan ilmiah mengenai hukum pidana di Indonesia yang diterbitkan oleh Routledge, penerbit akademik terkemuka asal Inggris.
Kuliah Umum yang digelar di Ruang Moot Court FH Unhas pada Senin (23/9) ini dibuka oleh Wakil Dekan Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., disertai Wakil Dekan Bid. Perencanaan dan Sumber Daya Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., dan Wakil Dekan Bid. Kemitraan, Riset, Inovasi, dan Alumni Dr. Ratnawati, S.H., M.H., Ketua Departemen Hukum Internasional Dr. Birkah Latif, S.H., LL.M. sebagai Koordinator Kegiatan dan Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H. dari Departemen Hukum Pidana sebagai Moderator.
Prof. Nadirsyah mengawali kuliahnya dengan mengurai karakteristik korupsi di Indonesia, yang menurut beliau telah menjadi suatu budaya dalam Masyarakat Indonesia yang bersifat sistemik dan sistematik. Beliau kemudian menjabarkan beberapa gagasan solusi yang telah ditawarkan untuk penanggulangan korupsi, salah satunya adalah usul memberlakukan potong tangan sesuai ketentuan pidana Islam (hudud). Bervariasinya interpretasi atas ayat Qur’an yang mengatur tentang hukuman potong tangan bagi pencuri serta moratorium pelaksanaan hukuman potong tangan pada era paceklik di zaman Khalifah Umar bin Khattab sebagai gambaran bahwa pelaksanaan hudud, termasuk potong tangan bagi pelaku korupsi, bukanlah sesuatu yang sifatnya absolut atau harus ditafsirkan secara tekstuil namun disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan perkembangan zaman. Selanjutnya, dengan membandingkan skor Corruption Perspective Index (CPI) berbagai negara, termasuk negara-negara mayoritas Muslim dan non-Muslim, beliau menunjukkan bagaimana pemberantasan korupsi yang efektif sejatinya tidaklah bergantung pada penerapan hukuman keras seperti potong tangan, melainkan pada pelaksanaan good governance, penegakan hukum yang efektif dan konsisten serta keberadaan institusi penegakan hukum yang berintegritas.
Mahasiswa peserta Mata Kuliah Kriminologi yang mengikuti Kuliah Umum ini menunjukkan antusiasme mereka dengan memberikan berbagai pertanyaan kepada Prof. Nadirsyah terkait topik yang dibahas, yang dijawab oleh beliau secara lugas dan komprehensif. Kegiatan Kuliah Umum ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi para mahasiswa Fakultas Hukum Unhas untuk memperluas perspektif mengenai hubungan antara hukum pidana dan hukum Islam serta konsep pemidanaan dalam rangka penanggulan dan pencegahan kejahatan terutama dalam kasus korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen FH Unhas untuk terus meningkatkan mutu pendidikannya sebagai salah satu Fakultas Hukum terkemuka di Indonesia.