Tim Bina Desa Fakultas Hukum Unhas Lakukan Penyuluhan Hukum Di Desa Pattontongan Kabupaten Maros

TIM BINA DESA FAKULTAS HUKUM UNHAS LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA PATTONTONGAN KABUPATEN MAROS

Tim Bina Desa Fakultas Hukum Unhas mengadakan Penyuluhan Hukum Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan Adil di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada hari Senin (30/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada Masyarakat, dimana kegiatan ini merupakan kegiatan Bina Desa Batch 2 dengan melibatkan 29 mahasiswa yang dikoordinir langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LLM. didampingi oleh Dosen Pendamping yakni Wiranti, S.H., M.H., Nuriyah Fara Muthia, S.H., M.H., dan Muhammad Fitratallah Dahlan, S.H., M.H. Adapun peserta yang hadir dalam pelaksanaan bina desa tersebut sekitar 60 orang termasuk masyarakat umum dan perangkat daerah setempat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Pattontongan Syamsiah, S.E. yang dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada Tim Bina Desa FH Unhas yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dan melakukan penyuluhan di Desa Pattontongan, lebih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan demi mewujudkan Pilkada yang bersih dari segala macam praktik korup seperti money politic, sehingga dalam Pilkada tahun ini dapat menciptakan pemimpin pemimpin yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya Wiranti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini selain sebagai bentuk pengabdian kepada Masyarakat juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Masyarakat mengenai pentingnya mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil untuk menciptakan pemimpin pemimpin yang berintegritas. Tentunya dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menerapkan pengetahuan yang mereka dapat dengan menghindari segala macam tindakan atau perilaku yang dapat mencederai dan merusak proses pemilihan kepala daerah ini, seperti money politic, kampanye hitam, dan beberapa perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan Pilkada ini.