Fakultas Hukum Unhas Jalin Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Perkuat Joint Publikasi

Fakultas Hukum Unhas jalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang perkuat joint publikasi

Fakultas Hukum Unhas menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penandatanganannya berlangsung pada Selasa (1/10) di Ruang Video Conference FH Unhas. Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dan Dekan FH UNNES Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Bahasa dan Seni UNNES Prof. Dr. Tommi Yuniawan, M. Hum. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Ketua Gugus Pengembang Jurnal Fakultas Hukum UNNES Ridwan Arifin, S.H., LL.M., Managing Editor Hasanuddin Law Review Ahsan Yunus, S.H., M.H., dan Ketua Tim Kerja Sama FH Unhas Amaliyah, S.H., M.H.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Fokus utama dari kerjasama ini adalah pengembangan joint publikasi, di mana kedua fakultas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi akademik mereka di jurnal internasional. Fakultas Hukum UNNES memiliki tiga jurnal internasional terindeks Scopus dengan peringkat Q1 dan Q2, yang memberikan kesempatan besar bagi dosen dan peneliti untuk berkolaborasi. Sementara itu, FH Unhas memiliki satu jurnal terindeks Scopus dengan peringkat Q1, yang menunjukkan kualitas penelitian yang tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi pertukaran ide dan metode penelitian yang akan memperkaya publikasi kedua fakultas.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Kolaborasi ini tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan publikasi akademik, tetapi juga membuka peluang untuk penelitian dan pengabdian masyarakat lainnya. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan reputasi akademik kedua institusi dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pengembangan hukum di Indonesia.