Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. menjadi Narasumber pada Live Podcast bertajuk “Podcast Bedah Keadilan (Bedil)” rangkaian acara Sound of Justice “Kolaborasi Untuk Negeri” yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. sebagai Keynote Speaker. Podcast yang membahas prestasi Kejaksaan RI dalam 5 tahun terakhir ini juga menghadirkan narasumber lain yakni Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Kajari Garut Helena Octavianne, S.H., M.H., Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Koordinator pada Kejati Sumatera Utara Yos. A. Tarigan, S.H., M.H.
Kegiatan Sound of Justice ini diselenggarakan oleh Jaksapedia pada Rabu (16/10) di M Bloc Space, Jakarta Selatan dan turut dihadiri oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Wakil Dekan Bid. Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Sekolah Pascasarjana Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas Dr. Sawedi Muhammad, M.Sc.
Prof. Hamzah Halim mengapresiasi capaian Kejaksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan prinsip transparansi yang diterapkan dalam penanganan perkara, yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan kasus. Beliau sepakat dengan narasumber lainnya bahwa prestasi Kejaksaan di era ST Burhanuddin telah menciptakan ekspektasi tinggi dari masyarakat dan telah membawa Kejaksaan menjadi pionir dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Beliau juga berharap Kejaksaan terus mempertahankan kinerja yang progresif dan berkeadilan.
Pada kesempatan ini, Rektor Unhas memberikan apresiasi dan penghargaan “Tokoh Inspiratif di Bidang Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum” kepada Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. atas kinerjanya sebagai tokoh pemberani dalam penindakan perkara megakorupsi.