Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu Hadirkan Dekan School Of Law Universiti Utara Malaysia

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu hadirkan Dekan School of Law Universiti Utara Malaysia

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan pembicara Dekan School of Law Universiti Utara Malaysia Prof. Dr. Harlida Abdul Wahab yang berlangsung secara daring pada Kamis (21/11). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya FH Unhas Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., dan turut dihadiri Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., Dr. Tri Fenny Widayanti S.H., M.H., Afif Muhni, S.H., M.H. dan Wiranti, S.H., M.H. selaku Moderator. Kegiatan ini diorganisir oleh Departemen Hukum Tata Negara Unhas. Topik yang diangkat bertajuk “Gig Workers in Malaysia and The Legal protection”.

Wakil Dekan dalam sambutannya menyampaikan bahwa topik ini sangat aktual dan penting terkait perkembangan dunia kerja saat ini. Kuliah tamu ini menjadi sarana yang sangat baik untuk mendalami berbagai isu terkait pekerja gig, terutama dalam hal perlindungan hukum yang harus diberikan kepada mereka. Prof. Iin juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam membahas isu-isu hukum global, khususnya terkait dengan perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap dunia kerja.

Kuliah Tamu ini mengupas tuntas mengenai kondisi pekerja gig di Malaysia dan bagaimana sistem hukum di negara tersebut memberikan perlindungan bagi mereka. Prof. Dr. Harlida Abdul Wahab memaparkan bahwa pekerja gig, meskipun memberikan kontribusi besar dalam perekonomian digital, seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Pekerja gig di Malaysia seringkali dihadapkan pada tantangan dalam hal hak-hak dasar mereka, seperti perlindungan terhadap upah yang adil, keselamatan kerja, serta hak atas jaminan sosial dan kesehatan. Meskipun beberapa negara sudah mulai memperkenalkan kebijakan yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja gig, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka memastikan bahwa pekerja tersebut mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. Di Malaysia, walaupun ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai perlindungan pekerja, tantangan utamanya adalah bagaimana mengklasifikasikan pekerja gig dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang sudah ada.