Rangkaian Dies Natalis Ke-73: Fh Unhas Gelar Alumni Session Bahas Peran Hukum Dalam Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha

Rangkaian Dies Natalis ke-73: FH Unhas Gelar Alumni Session Bahas Peran Hukum dalam Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha

Sebagai rangkaian memperingati Dies Natalis Ke-73, Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Webinar Alumni Session dengan tajuk “Aspek Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” dengan menghadirkan Narasumber Andi Muhammad Faiz Adani Adnan, S.H., LL.M., alumni FH Unhas Hasanuddin yang pernah menjadi Penasihat pada Delegasi Indonesia di UNCITRAL, New York dan kini menjabat sebagai Kasubag Penata Kelola Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui Zoom pada Kamis (20/3) dan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., serta dipandu Moderator Muhammad Fitratallah Dahlan, S.H., M.H.

Faiz membahas mengenai akses-akses dan kemudahan dalam berwirausaha yang disediakan oleh pemerintahan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beliau mengawali pembahasannya dengan memberi elaborasi mengenai lanskap perekonomian dan investasi di Indonesia, dimana investasi memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan bagaimana reformasi regulasi memiliki posisi krusial dalam meningkatkan penarikan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dia menjabarkan dinamika dalam perkembangan kebijakan investasi Indonesia, termasuk penyelenggaraan efisiensi hukum dan administrasi dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi dan berusaha di Indonesia melalui langkah-langkah seperti pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya, pemberian insentif bagi investor dan badan usaha, hingga rezim perizinan berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission Risk-Based Approach, OSS-RBA). Berikutnya, beliau menjabarkan secara rinci bagaimana mekanisme, prosedur dan alur pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbasis sistem OSS.

Berkaitan dengan rezim perizinan, Faiz menggambarkan bagaimana penggunaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam melakukan investasi mereka di Indonesia. Selain penggunaan sistem OSS membuat proses perizinan berusaha menjadi lebih sederhana dan membutuhkan waktu lebih sedikit, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menunjukkan perubahan paradigma pemerintah dalam perizinan berusaha dari paradigma berorientasi izin menjadi berorientasi risiko menurut tingkat risiko yang dimiliki suatu kegiatan usaha, sehingga memberikan kemudahan bagi kegiatan usaha dan investasi berisiko rendah.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, lanjutnya, terutama sangat memberi kemudahan bagi penyelenggaraan UMKM, yang dewasa ini memiliki kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Sistem OSS, UMKM memperoleh kemudahan dalam memperoleh legalitas berusaha, utamanya melalui perizinan tunggal, yang akan memudahkan UMKM dalam mengakses sertifikasi SNI, sertifikasi jaminan halal produk hingga pemberian kredit dan bantuan modal dari pemerintah dan perbankan. Hanya, masih kurang optimalnya sosialisasi berkaitan hal ini membuat masyarakat, terutama pelaku usaha UMKM, masih kurang memahami dan seringkali memiliki salah kaprah atas proses pengurusan Perizinan Berusaha bagi UMKM.