Pimpinan Fakultas Hukum Unhas Audiensi Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pimpinan Fakultas Hukum Unhas Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. melakukan audiens dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H. pada Rabu (16/4) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis, khususnya terkait pelaksanaan Puncak Perayaan Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas. Pada kesempatan ini, Dekan didampingi Wakil Dekan, Ketua Departemen, dan Panitia Pelaksana Dies Natalis FH Unhas. Pertemuan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek seremoni, tetapi juga membicarakan peluang kerja sama jangka panjang dalam rangka memperkuat kualitas pendidikan hukum di Sulawesi Selatan.

Prof. Hamzah menyampaikan niatnya untuk mengundang Kajati Sulsel untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Kajati dalam acara ini, menurutnya, akan memberikan semangat dan dukungan moral bagi para Sivitas Akademika dan peserta yang hadir. Selain itu, kehadiran Kajati juga akan mencerminkan sinergi nyata antara dunia akademik dan institusi hukum. Dekan berharap kehadiran Kajati akan memberi motivasi lebih kepada mahasiswa dan dosen dalam mengembangkan ilmu hukum yang relevan dan aplikatif. Ini juga menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan tanpa didukung oleh kualitas pendidikan hukum yang baik

Agus Salim, dalam kesempatan itu, menyambut baik undangan dari Dekan FH Unhas dan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga pendidikan hukum dan kejaksaan dalam menciptakan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memahami konteks hukum secara mendalam. Ia melihat kegiatan Dies Natalis ini sebagai momentum penting untuk membangun kolaborasi yang lebih erat antara praktisi dan akademisi hukum. Peningkatan kapasitas hukum masyarakat dan mahasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam memperkuat pilar negara hukum.