Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu Bahas Perlindungan Hukum Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Maritim

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu bahas Perlindungan Hukum Lingkungan Hidup bagi Kegiatan Maritim

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan pembicara Mahasiswa Pascasarjana Utrecht University Siti Nurhaliza Bachril, S.H. yang berlangsung secara daring pada Senin (21/4) dengan mengangkat topik “Protection of Environmental Law for Maritime Activities”. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., dan dipandu Nuriyah Fara Muthia, S.H., M.H. selaku Moderator. Siti Nurhaliza saat ini mengejar gelar Master dalam hukum internasional publik, yang mengkhususkan diri dalam lautan, lingkungan, dan keberlanjutan. Dia diundang untuk berbagi pengetahuannya tentang perlindungan lingkungan laut, dengan fokus pada UNCLOS sebagai konvensi menyeluruh dalam hal ini.

Siti membahas peran Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) sebagai konstitusi untuk lautan, menekankan kewajiban umum untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Dia menyoroti perbedaan antara dua jenis kewajiban dalam kaitannya dengan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pentingnya mempertimbangkan instrumen eksternal dalam konteks peraturan tanah dan polusi. Perlunya kewajiban yang lebih mengikat, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan dasar laut, dan menyebutkan perlunya negara-negara untuk mengadopsi kerugian dan peraturan untuk mencegah dan mengendalikan polusi dari kegiatan dasar laut. Siti juga membahas eksplorasi yang sedang berlangsung dan potensi eksploitasi tambang, yang telah memicu kekhawatiran lingkungan dan oposisi dari berbagai kelompok.

Diskusi ini berfokus pada berbagai aspek perlindungan lingkungan laut di bawah hukum internasional, khususnya UNCLOS. Implikasi hukum pembuangan limbah nuklir di lingkungan laut, menekankan bahwa negara-negara harus mempertimbangkan dampak potensial pada negara-negara tetangga karena sifat laut yang saling berhubungan. Dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan laut yang mempengaruhi garis dasar dan perairan teritorial, tidak diantisipasi ketika UNCLOS diadopsi 40 tahun yang lalu, menciptakan celah hukum.