Sebagai rangkaian Dies Natalis Ke-73, Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum menghadirkan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. dengan tema “Arah Baru Sistem Pemidanaan Berdasarkan KUHP Nasional dan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2025” yang berlangsung secara hybrid di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Kamis (24/4). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. dan Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Kepala Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. bertindak sebagai Moderator.
Kuliah ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang arah kebijakan dan inovasi kepemimpinan dalam penegakan hukum, dengan Jaksa Agung menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan inspiratif bersama inovasi hukum untuk memajukan bangsa. Jaksa Agung menyoroti inovasi dan pencapaian Kejaksaan, termasuk peringkat kepercayaan publik yang tinggi, keberhasilan penanganan kasus korupsi besar, dan implementasi pendekatan keadilan restoratif.
Jaksa Agung membahas implementasi KUHP Nasional Indonesia yang baru, yang akan mulai berlaku pada awal 2026. Ia menyoroti perubahan utama, termasuk pergeseran menuju pendekatan yang lebih humanistik terhadap keadilan, pengenalan hukuman alternatif seperti hukuman bersyarat dan pekerjaan sosial, dan pengakuan hukum hidup. Ia juga mencatat tantangan dalam implementasi, seperti perlunya pedoman yang jelas, pelatihan untuk penegakan hukum, dan mengatasi potensi konflik dengan kebiasaan setempat. Peran jaksa dalam menerapkan ketentuan baru ini ditekankan, bersama dengan pentingnya integritas dan kolaborasi di antara lembaga hukum.