Dorong Inovasi Kelembagaan Hukum Bumdesa Berbasis Platform Digital, Fh Unhas & Pemkab Sidrap Gelar Fgd

Dorong Inovasi Kelembagaan Hukum BUMDesa Berbasis Platform Digital, FH Unhas & Pemkab Sidrap Gelar FGD

Dalam rangka memperingati Dies Natalis Ke-73, Fakultas Hukum Unhas berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Inovasi Kelembagaan Hukum BUMDesa Berbasis Platform Digital” pada Selasa (22/4). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui pendekatan hukum dan transformasi digital. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, S.H., M.Si. dan dihadiri oleh seluruh pengurus BUMDes dari 68 desa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama produktif antara Unhas dan Pemerintah Daerah Sidrap. Ia menekankan bahwa BUMDes adalah ujung tombak perekonomian desa yang harus diperkuat tidak hanya dari sisi usaha, tetapi juga kelembagaan hukum dan inovasi pengelolaannya. BUMDes bukan hanya sarana usaha, tetapi juga instrumen untuk menggerakkan potensi lokal seperti mente, cokelat, gula aren, kopi, durian, alpukat, hingga ternak itik. Kami mendorong inovasi, termasuk model bisnis seperti penyewaan lahan oleh BUMDes, agar desa bisa berdaya saing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Perempuan Kab. Sidrap H. Abbas Aras, S.P., M.A.P., menyampaikan bahwa dari 68 BUMDes yang ada, 62 telah berbadan hukum, namun masih banyak yang dalam kondisi “mati suri”. Ia menyoroti pentingnya revitalisasi kelembagaan BUMDes, terutama dalam sektor pangan, mengingat Sidrap dikenal sebagai lumbung pangan Sulawesi Selatan.

Sesi diskusi dipandu oleh Ismail Alrip, S.H., M.Kn., yang menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar pengurus BUMDes dalam tata kelola kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi sosial dan ekonomi. Pemateri pertama Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.Kn. menguraikan bahwa BUMDesa tidak hanya entitas ekonomi, melainkan manifestasi otonomi desa sebagai subjek hukum publik. Dari sisi hukum administrasi, BUMDesa harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik. Pemateri selanjutnya, Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H. menyampaikan mengenai Strategi Digitalisasi BUMDes: Mewujudkan Desa Modern dan Akuntabel. Digitalisasi, menurutnya, merupakan keharusan. BUMDes harus memulai dari hal-hal sederhana seperti digitalisasi pencatatan keuangan, pemasaran daring, dan penggunaan QRIS. Ia mengutip contoh sukses seperti BUMDes Ponggok (Jawa Tengah) dan mendorong kerja sama multipihak untuk mengatasi keterbatasan SDM dan infrastruktur.

Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. mengangkat isu perlindungan data pribadi dan keamanan siber dalam ekosistem digital desa. Literasi hukum digital dan penguatan regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi menjadi krusial dalam membangun desa digital yang berkeadilan dan aman. Kemudian Dr. Kadaruddin, S.H., M.H. mendorong pembuatan aplikasi pelaporan digital yang bisa diakses oleh kepala desa dan masyarakat guna meningkatkan transparansi dan efisiensi usaha BUMDes. Dalam waktu dekat akan dibentuk tim teknis untuk mendampingi proses digitalisasi BUMDes di Sidrap.

Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H. memaparkan tentang Urgensi SOP dalam Pengelolaan BUMDesa. SOP menjadi alat vital untuk memastikan kegiatan operasional BUMDes berjalan konsisten, akuntabel, dan sesuai hukum. Ia juga mendorong penyusunan SOP melalui pendekatan partisipatif yang didukung pelatihan reguler dari pemerintah daerah. Rastiawati, S.H., M.H. menyampaikan tentang Hukum Perjanjian dalam BUMDesa. Perjanjian bisnis adalah elemen penting dalam pengembangan usaha BUMDes. Rastiawati mengingatkan pentingnya keabsahan perjanjian dan mitigasi risiko hukum seperti wanprestasi atau objek ilegal, agar tidak menghambat kelangsungan usaha.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Para pengurus BUMDes menyampaikan permasalahan seperti keterbatasan dana dan tenaga ahli, legalitas usaha, hambatan pelunasan pinjaman, permohonan pelatihan digital, serta bantuan sertifikasi produk seperti BPOM. Para pemateri memberikan solusi praktis seperti penyusunan proposal usaha, penguatan perjanjian tertulis, fokus pada usaha berbasis potensi lokal, dan mengakses fasilitas dari pemerintah daerah seperti aplikasi gratis dan pelatihan teknis.

Kegiatan FGD ini akan ditindaklanjuti dengan workshop tematik mengenai pemasaran digital, penggunaan media sosial, pelatihan manajemen keuangan, serta pembuatan dokumen legal usaha. Fakultas Hukum Unhas juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan hukum dan kelembagaan BUMDes di Kabupaten Sidrap secara berkelanjutan. Dengan kegiatan ini, FH Unhas dan Pemkab Sidrap berharap dapat menciptakan ekosistem BUMDesa yang tangguh, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan desa berbasis potensi lokal dan tata kelola hukum yang kuat.