Bahas Partisipasi Masyarakat Mengawal Kebijakan Daerah, Fh Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Di Desa Paccellekang

Bahas Partisipasi Masyarakat Mengawal Kebijakan Daerah, FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Paccellekang

Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-73, Fakultas Hukum Unhas kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Bina Desa Batch 1 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (23/4) di Desa Paccellekang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa. Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Mengawal Kebijakan Pemerintah Daerah”, dan menjadi bagian dari upaya strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Bina Desa FH Unhas dengan UKM LP2KI, HMPS FORMAHAN, dan HMD LETS Institute. Acara ini dikoordinir langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., dan turut didampingi Wiranti, S.H., M.H., Nadiah Khaeriah Kadir, S.IP., S.H., M.H., Afif Muhni, S.H., M.H., serta Muhammad Fitrahtallah Dahlan, S.H., M.H.

Acara penyuluhan dibuka secara resmi oleh H. Hasanuddin, yang mewakili Kepala Desa Paccellekang. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan seperti ini untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai peran hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan publik. Ia menyambut baik penyuluhan ini karena sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa. Partisipasi aktif warga dalam memahami dan mengawal kebijakan pemerintah merupakan bentuk demokrasi yang sehat dan harus terus dibina.

Wiranti, S.H., M.H., selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan apresiasinya atas tingginya antusiasme warga Desa Paccellekang yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum bukan hanya sarana edukasi, tetapi juga wahana pemberdayaan masyarakat. Kebijakan yang baik tidak hanya lahir dari pemangku kepentingan, tetapi juga dari masyarakat yang sadar, peduli, dan tidak apatis. Pengawalan terhadap kebijakan publik harus menjadi budaya, bukan sekadar reaksi sesaat. Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam penyuluhan ini, para narasumber tidak hanya menyampaikan materi terkait proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga mengajak masyarakat berdiskusi secara interaktif. Warga diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman mereka dalam menghadapi berbagai persoalan kebijakan, seperti bantuan sosial, pengelolaan dana desa, dan tata ruang. Tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya bertumpu pada aturan dan sistem, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.