Fh Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Di Smk Negeri 3 Makassar: Tanamkan Kesadaran Hukum Dan Nilai Anti-kekerasan Sejak Dini

FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Negeri 3 Makassar: Tanamkan Kesadaran Hukum dan Nilai Anti-Kekerasan Sejak Dini

Dalam rangka memperingati Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas, Departemen Hukum Pidana bersama dengan Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Membangun Generasi Muda yang Cerdas Hukum dan Anti Kekerasan” pada Senin (28/4) di SMK Negeri 3 Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat FH Unhas untuk menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa yang berintegritas.

Acara dibuka oleh Ketua Departemen Hukum Pidana FH Unhas Dr. Nur Azisa, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya memberikan bekal pemahaman hukum kepada generasi muda. Ia menyatakan bahwa pengenalan terhadap hukum sejak usia sekolah merupakan langkah preventif dalam mengurangi angka pelanggaran hukum dan kekerasan yang melibatkan remaja. Pemahaman hukum tidak hanya penting untuk menghindari perilaku menyimpang, tetapi juga sebagai fondasi membentuk generasi yang kritis, bertanggung jawab, dan mampu menjadi agen perubahan positif di masyarakat. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan Dosen FH Unhas Dr. Nurisnah H., S.H., M.H. sebagai narasumber dan dipandu oleh Afif Muhni, S.H., M.H., sebagai moderator. Dalam sesi materi, Dr. Nurisnah membahas secara mendalam mengenai peran generasi muda dalam membangun budaya hukum serta mencegah kekerasan di lingkungan sekolah. Ia menggarisbawahi pentingnya membentuk kesadaran hukum yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Pelajar perlu dibekali dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban, serta pentingnya saling menghargai antarindividu. Kekerasan verbal, fisik, dan bahkan kekerasan digital seperti perundungan siber merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus dicegah sejak dini.

Para siswa SMK Negeri 3 Makassar menyambut kegiatan ini dengan antusias. Selain mendapatkan materi penyuluhan, mereka juga aktif terlibat dalam sesi diskusi interaktif. Beberapa siswa mengangkat isu-isu nyata yang mereka alami di lingkungan sekolah, seperti perundungan, kekerasan antar teman, dan penyalahgunaan media sosial. Narasumber pun memberikan penjelasan hukum yang aplikatif dan mudah dipahami, serta solusi yang bisa dilakukan secara preventif maupun melalui saluran hukum yang tersedia.