Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu Hadirkan Dosen School Of Law (colgis) Universiti Utara Malaysia (uum)

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu hadirkan Dosen School of Law (COLGIS) Universiti Utara Malaysia (UUM)

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan pembicara Senior Dosen School of Law (COLGIS) Universiti Utara Malaysia (UUM) Dr. Hanis Wahed yang berlangsung secara daring pada Rabu (30/4) dengan mengangkat topik “Medical Negligence Law in Malaysia”. Kuliah ini dipandu oleh Sekretaris Departemen Hukum, Masyarakat dan Pembangunan (HMP) FH Unhas Rastiawati, S.H., M.H. dan turut dihadiri oleh Ketua Departemen HMP Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. Dr. Hanis dikenal sebagai akademisi dan peneliti hukum yang memiliki spesialisasi dalam penyelesaian sengketa alternatif, hukum internasional, dan kecelakaan medis. Ia telah menempuh seluruh jenjang pendidikan hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia dan memiliki sejumlah publikasi ilmiah yang kredibel, serta pernah menerima berbagai penghargaan atas kontribusinya di bidang akademik.

Dalam pemaparannya, Dr. Hanis membahas secara komprehensif tentang permasalahan kecelakaan medis yang semakin meningkat di Malaysia dan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan medis terjadi ketika tenaga medis gagal memberikan standar perawatan yang semestinya, sehingga menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien. Di Malaysia, penyelesaian kasus semacam ini masih mengandalkan prinsip hukum umum (common law), karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur tort atau perbuatan melawan hukum.

Dr. Hanis juga menyampaikan pandangannya tentang perlunya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, seperti mediasi wajib yang diusulkan oleh Persatuan Medis Malaysia. Ia menilai bahwa sistem peradilan Malaysia cukup adil, namun tetap dibutuhkan peningkatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan agar kesalahan medis dapat diminimalkan. Peserta kuliah juga menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan tentang sistem hukum di Malaysia dan efektivitas pengawasannya terhadap profesi medis.