Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Bahas Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum bahas Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan pembicara Robiatul Adawiyah, S.H., LL.M. yang merupakan penerima Australia Awards Scholarship Awardee serta lulusan University of Melbourne. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Jumat (2/5) dengan mengangkat topik “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., dan dipandu Rafika Nurul Hamdani Ramli, S.H., LL.M. selaku Moderator.

Robiatul membahas prinsip-prinsip perlindungan hak cipta, menyoroti keunikannya dibandingkan dengan industri lain. Dia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta bersifat otomatis, dan durasi perlindungan bervariasi antara hak moral dan hak ekonomi. Konsep hak moral, termasuk hak untuk memasukkan nama atau menggunakan nama samaran, dan hak untuk menolak distorsi penciptaan. Dia menekankan bahwa hak moral berlanjut setelah kematian sang pencipta, sementara hak ekonomi bertahan untuk seumur hidup sang pencipta ditambah tujuh puluh tahun. Robiatul juga menyentuh konsep pengecualian hak cipta, seperti doktrin penggunaan wajar, yang memungkinkan penggunaan materi hak cipta terbatas tanpa izin. Dia menguraikan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan penggunaan yang adil, termasuk tujuan dan karakter penggunaan, sifat pekerjaan, jumlah dan bagian penting dari pekerjaan yang digunakan, dan dampak pada pasar atau nilai ekonomi.

Robiatul juga membahas pelanggaran hak cipta di dunia digital, menggunakan AI. Dia menyoroti bahwa pengguna secara tidak sadar dapat melakukan pelanggaran hak cipta dengan memasukkan data yang dilindungi oleh hak cipta ke dalam AI. Diskusi kemudian beralih ke berbagai bentuk pembajakan digital, termasuk pembajakan, pemalsuan, penyelundupan, dan distribusi online.