Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Unhas Edukasi Masyarakat Terkait Perlindungan Praktik Pinjol Dan Investasi Bodong

Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Unhas Edukasi Masyarakat Terkait Perlindungan Praktik Pinjol dan Investasi Bodong

Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan edukasi hukum dengan tema “Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Pinjaman Online dan Investasi Bodong” di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, pada Kamis (8/5). Kegiatan dibuka oleh Pj. Kepala Desa Mandalle Amirullah, S.A.P., M.Adm.Pem.  dan dihadiri oleh Ketua Departemen Hukum Keperdataan FH Unhas Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., Sekretaris Dep. Hukum Keperdataan Amaliyah, S.H., M.H., 3 Narasumber yakni Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Anwar Boharima, S.H., M.H., Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.H., serta Dr. Marwah, S.H., M.H., Putri Rofifah Nabilah Muchsin, S.H. selaku Moderator, serta mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata FH Unhas (AMPUH).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan menjadi respon terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan layanan keuangan digital di tengah masyarakat, mengingat tingginya angka pengguna pinjaman online (pinjol) yang tidak dibarengi dengan pemahaman memadai mengenai risiko dan legalitasnya. Meski di satu sisi pinjaman online dianggap sebagai solusi pendanaan cepat, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun di sisi lain banyak praktik pinjol yang dijalankan secara ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini kerap berujung pada praktik penagihan yang intimidatif, bunga mencekik, dan kerugian materiil hingga psikologis bagi masyarakat.

Melalui edukasi ini, para narasumber menyampaikan informasi seputar cara membedakan platform pinjaman online legal dan illegal, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban pinjaman online illegal, mekanisme pelaporan ke OJK dan lembaga perlindungan konsumen, serta waspada terhadap investasi bodong dan ciri-cirinya. Diskusi berlangsung aktif, dengan banyak warga yang secara terbuka menyampaikan keluh kesahnya selama menggunakan layanan pinjaman online. Salah satu warga mengaku menerima tekanan dari debt collector yang menagih secara kasar dan mengintimidasi. Meski menyadari risikonya, banyak warga tetap memilih pinjaman online karena prosesnya yang cepat dan tanpa agunan.