Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Tamu yang menghadirkan Elisabeth Storor, LL.M., seorang Praktisi Hukum dan juga Lulusan Australian National University (ANU) Canberra, yang berlangsung pada Senin (6/10) di Ruang Video Conference FH Unhas. Kuliah ini mengangkat topik “Field of Land Rights and Legal Pluralism” dan dimoderatori oleh Dosen Departemen Hukum Internasional Alif Imam Dzaky, S.H., LL.M.
Elisabeth membahas topik krusial seputar hak tanah dan pluralisme hukum di Indonesia dan Australia. Ia mengulas konsep pluralisme hukum, suatu kondisi di mana berbagai tata hukum seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan hukum transnasional hidup berdampingan dan saling berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Fokus utama diskusi adalah bagaimana pluralisme hukum ini beroperasi dalam konteks hak atas tanah dan warisan tanah, yang menjadi isu sentral di kedua negara.
Elisabeth memaparkan perbandingan mendalam antara sistem hukum di Indonesia dan Australia, dengan menyoroti tiga sumber hukum utama di Indonesia yakni hukum nasional, hukum adat, dan hukum Islam. Ia menjelaskan bagaimana ketiga sistem ini berperan dalam mengatur hak tanah dan pewarisan, serta tantangan yang muncul akibat tumpang tindih dan ketidakselarasan aturan. Dalam konteks Australia, Elisabeth menguraikan perjalanan panjang pengakuan hak tanah masyarakat adat (Indigenous land rights) yang dipengaruhi oleh sejarah kolonialisme Inggris. Ia menjelaskan legislasi penting seperti Aboriginal Land Rights (Northern Territory) Act dan Native Title Act yang menjadi fondasi perlindungan hak tanah adat di Australia. Meski begitu, Elisabeth juga menyoroti kompleksitas implementasi hukum tersebut, termasuk isu konsultasi, kompensasi, serta perimbangan antara hak masyarakat adat dengan kepentingan non-adat di wilayah yang sama.
Selain itu, Elisabeth membahas perkembangan kajian pluralisme hukum yang kini lebih menitikberatkan pada praktik sehari-hari dan tata kelola hukum, bukan semata-mata penyelesaian sengketa. Ia juga mengajak mahasiswa untuk memahami bagaimana modernitas, kolonialisme, dan kemunculan negara-bangsa telah membentuk wacana pluralisme hukum dan menimbulkan perdebatan mengenai hierarki dan kebutuhan keberadaan berbagai sistem hukum.