Sosialisasi Hukum Tentang Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Takalar

sosialisasi hukum tentang upaya pencegahan tindak pidana pencurian ternak di takalar

Tim PPMU-PKM Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Sosialisasi Hukum tentang Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Ternak di Aula Kantor Kelurahan Takalar Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar pada Rabu (4/8). Kegiatan ini dalam rangka Program Pengabdian Kepada  Masyarakat Universitas Hasanuddin. Tema yang diusung kali ini bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana pencurian hewan ternak yang tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan/berkualifikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Tim PPMU-PKM ini diketuai oleh Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H. dan beranggotakan Dr. Haeranah, S.H., M.H., Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H.,M.H., Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H.,M.H.,CLA dan mahasiswa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Takalar Firmansyah Habsi, S.Sos., Kapolsek Mappakasunggu AKP H. Jamarang, Babinsa Kecamatan Takalar dan sekitar 30 orang warga Kecamatan Mappakasunggu yang menjadi sasaran dari penyuluhan hukum kali ini. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sekaligus membagikan masker dan handsanitizer kepada warga masyarakat sebagai bentuk kepedulian Tim akan adanya pandemi covid-19.

Tim PPMU-PKM menghadirkan 2 (dua) narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yaitu Kapolsek Mappakasunggu yang membahas tentang “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak” dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr. Kadaruddin, S.H., M.H., DFM.,CLA. yang memaparkan tentang “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Ternak”. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian hewan ternak di Kabupaten Takalar.