Program Edukasi Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Di Takalar

program edukasi penyelesaian sengketa non litigasi di takalar

Tim PKM Unhas yang tergabung dalam Program Kemitraan Masyarakat (PK-M) menyelenggarakan Workshop Edukasi Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Aula Desa Komara, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar. Kegiatan ini diikuti seluruh aparat Desa Komara, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat secara luring terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 secara ketat pada Kamis (24/6).

Desa Komara merupakan desa yang cukup berkembang, memiliki 652 Kepala Keluarga (KK). Sebagian besar mata pencaharian penduduk dari hasil perkebunan dan pertanian. Kegiatan pengabdian dilaksanakan sesuai hasil observasi dan wawancara bersama Pemerintah Desa. Terdapat beberapa konflik hukum perdata yang biasa terjadi pada masyarakat di Desa Komara, misalnya permasalahan sengketa tanah, batas lahan, dan permasalahan hukum lainnya. Selain itu, sengketa pertanahan seringkali menimbulkan permasalahan hukum yang baru antarwarga seperti perkelahian dan perselisihan. Hal inilah yang melatarbelakangi kegiatan pengabdian ini dengan konsep workshop.

Program edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum secara non litigasi berdasarkan aturan perundang-undangan dengan mekanisme win-win solution. Beberapa narasumber memberikan penjelasan terkait pokok pembahasan yang sesuai dengan tema workshop salah satunya materi tentang “Pilihan Penyelesaian Sengketa” yang disampaikan oleh Achmad, S.H., M.H., selaku Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unhas. Melalui kegiatan ini diharapkan akan tercipta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non litigasi. Sehingga, kedepan para pihak tidak perlu menempuh jalur pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama.

Adapun Tim Pengabdian Masyarakat ini diketuai oleh Amaliyah, S.H., M.H. (FH), beranggotakan Dr. Nur Indrayati Nur Indar, M.Si. (FISIP), Yusriana, S.S., M.A (FIB), Arini Nur Annisa, S.H., M.H. (FH), Rezki Amalia Syafiin (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum) dan Novytha Sari (Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum).