Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Di Takalar

Penyuluhan hukum terkait regulasi budi daya pertanian berkelanjutan di takalar

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Kemitraan Unhas (PK-UH) mengadakan Penyuluhan Hukum Terkait Hak Atas Ketahanan Pangan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Bagi Kelompok Tani di Desa Sampulungan, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar pada Sabtu (19/6). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh PJ. Kepala Desa Sampulungan Sumarlin, S.Pd., serta dihadiri 6 staf desa dan 34 warga Desa Sampulungan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hadir sebagai narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas Dr. Kadarudin, S.H., M.H.

Kegiatan ini adalah tahapan akhir dari kegiatan Tim PK-UH LP2M Unhas yang diketuai Oleh Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., serta anggota tim yang berasal dari dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yakni Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H., Dr. Aidir Amin Daud, S.H., M.H., DFM., Dr. Trifenny Widayanti, S.H., M.H., Wahyudi Pratama dan Sardil Mutaallif. Tema kegiatan dipilih berdasarkan informasi terkait dukungan Program Pemerintah Kab. Takalar dalam bentuk bantuan bibit pertanian berupa benih padi dan jagung untuk kelompok tani.

Pada tahap awal tim telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sampulungan di Kantor Desa yang kemudian menyepakati untuk membuat Buku Panduan Penyuluhan Hukum Terkait Hak Atas Ketahanan Pangan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Bagi Kelompok Tani yang disampaikan di sela-sela kegiatan pengukuhan kelompok tani Passe’reanta di Desa Sampulungan pada Senin (18/3). Kegiatan ini dapat membantu menciptakan pemahaman hukum khususnya yang diamanatkan oleh UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bagi kelompok tani melalui sentuhan Iptek Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Unhas.

Penyuluh pertanian Muh. Nurdin Lachmuddin menjelaskan bahwa bibit padi sudah pernah disalurkan tahun lalu ke salah satu ketua kelompok tani di Desa Sampulungan. Jumlahnya kurang lebih 1000 Kg yang diserahkan langsung ke salah satu ketua kelompok tani di Desa Sampulungan. Dengan terbentuknya kelompok  tani Passe’reanta diharapkan dapat menjadi wadah berinteraksi untuk memecahkan masalah yang dihadapi para petani, tidak menutup kemungkinan melalui kelompok ini petani  dapat terfasilitasi tahun ini untuk mendapatkan penyaluran bantuan berupa bibit atau benih kurang lebih 2000 Kg bibit /benih padi dan jangung.

Persoalan prioritas yang dihadapi adalah penyebarluasan informasi bagi kelompok tani dan perangkat desa terkait dengan UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, meliputi perencanaan budi daya Pertanian, tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian, penggunaan Lahan, perbenihan dan perbibitan, penanaman, pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan, pemanfaatan air, pelindungan dan pemeliharaan Pertanian, panen dan pascapanen, Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian, Usaha Budi Daya Pertanian, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi, dan peran serta masyarakat, serta jenis-jenis sanksi yang berlaku bagi para pelanggar. Oleh karena itu, bagi Kelompok Tani di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dalam bentuk penyuluhan hukum merupakan solusi terbaik yang dapat ditawarkan.