Diskusi Publik: Peran Sivitas Akademika Dan Cso Pembela Ham Dalam Mengawal Pengadilan Ham Peristiwa Paniai

Diskusi Publik: Peran Sivitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mengadakan Diskusi Publik: Peran Sivitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai yang diselenggarakan secara hybrid di Ruangan Video Conference FH unhas pada Selasa (13/9). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M. Peserta diskusi publik ini antara lain Akademisi FH Unhas, CSO Pembela HAM di Makassar, Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Komnas HAM RI, dan Pegiat HAM di Makassar.

Hadir sebagai Narasumber Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI/Ketua Tim Tindak Lanjut HAM Berat Amiruddin Al Rahab (Pengadilan HAM Paniai yang Diharapkan Memberikan Keadilan dan Memulihkan Hak-Hak Korban), Akademisi FH Unhas Dr. Kadaruddin S.H., M.H., CLA. (Tanggung Jawab Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat), Akademisi FH Universitas Cendrawasih Elvira Rumkabu, S.I.P., Mst. (Refleksi Pengadilan HAM Abepura serta Harapan dan Tantangan Pengadilan HAM Paniai) dan Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir, S.H. (Peran CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Paniai). Diskusi Publik ini bertujuan untuk membangun wacana dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders khususnya sivitas akademika dan CSO Pembela HAM di Makassar dalam mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai agar putusannya dapat memutus mata rantai impunitas dengan menghukum pelaku dan memulihkan hak-hak korban.