Webinar Nasional Klinik Etik Dan Advokasi Fakultas Hukum Unhas

Webinar Nasional Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Webinar Nasional Klinik Etik dan Advokasi (KEA) pada Rabu (28/9) melalui Zoom dengan mengangkat tema “Konstruksi Etika dan Moral Martabat Kehakiman Menuju Peradilan Bebas Korupsi”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M. didampingi Mentor KEA FH Unhas Andi Muhammad Aswin Anas, S.H., M.H. Webinar ini merupakan bagian dari Program KEA  yang merupakan kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Komisi Yudisial RI.

Hadir sebagai Narasumber Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Dr. Ely Kusumastuti, S.H., M.Hum., serta dipandu Moderator Dosen Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. Secara keseluruhan, webinar dihadiri oleh 400 peserta yang hadir secara daring maupun luring, dan berasal dari seluruh Indonesia, mulai dari perguruan tinggi, pengadilan, praktisi hukum, sampai kepada masyarakat umum.

Dalam sambutannya, WD 1 FH Unhas menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dan peserta yang hadir pada webinar ini. Pakar Hukum Cyber ini juga memaparkan program klinik etik di fakultas hukum Unhas telah terlaksana sepenuhnya, dan webinar ini merupakan akhir dari pelaksaan klinik etik dan advokasi. Terlebih pada pelaksanaan tahun ini kegiatan klinik etik dan advokasi di konversi sebagai kegiatan MBKM. Selain itu webinar KEA FH-UH ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pencegahan PMKH tidak hanya bertumpu pada kewenangan KY semata, tetapi juga diperlukan peranan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum lainnya.

Tema yang dipilih berangkat dari kasus faktual dan aktual saat ini yang menjerat seorang Hakim Agung. Masalah etika dan moral menjadi fokus pembahasan yang kemudian dihubungkan dengan kasus suap yang saat ini hangat menjadi perbincangan dan mengisi ruang-ruang publik. PMKH atau Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Martabat Hakim tidak hanya datang dari masyarakat, tapi lebih jauh dari itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang kemudian berangkat dari nilai-nilai etika dan moral, memiliki peran fundamental dalam melindungi profesi hakim dari dalam.

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam sesi materi menyampaikan, dalam pelaksanaan tugasnya, beliau, khususnya dalam proses pengawalan etika dan moral Hakim, akan selalu keras untuk menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan etika profesi seorang Hakim. Selain itu, mendukung pemaparan beliau terkait pemahaman Hakim terhadap Etika dan moral, beliau menyampaikan bahwa Hakim harus terus menjadi seorang pembelajar. Hakim itu harus terus belajar, kalau tidak belajar, dia tidak lebih dari hanya menjadi seorang terompet Undang-undang.

Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., juga menyampaikan pentingnya kedudukan etika dan moral dalam martabat kehakiman. Beliau menegaskan bahwa sebagai konsep, etika dan moral akan melindungi martabat dari seorang Hakim. Namun, yang kemudian menjadi masalah, adalah saat dimana seorang Hakim, penegak hukum lain, sampai kepada pemerintah, saat ini semakin pintar untuk mencari celah menemukan konsep kejahatan yang lain. Beliau menyampaikan sedikit singgungan dalam candaannya, bahwa dulu, orang korupsi di bawah meja, akhirnya berkembang jadi di atas meja, kemudian ujungnya berkembang jadi diangkat sama mejanya. Nah, yang jadi masalah ada pada pembuat kebijakan, yang membuat suatu kebijakan untuk memudahkan dirinya korupsi dengan mengangkat mejanya sekalian.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, turut menyampaikan bahwa secara teori, etika dan moral telah selesai. Konstruksi dari konsep tersebut sudah ada. Yang kemudian menjadi masalah adalah realisasinya pada kehidupan seorang praktisi. Padahal sebenarnya penegak hukum, Hakim dalam hal ini, adalah benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia, integritas dari seorang penegak hukum menjadi hal yang harus sama-sama kita kejar dan kita dukung pelaksanaan dan penerapannya.