Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Tamu dengan menghadirkan Profesor Hukum Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Nottingham Inggris Prof. Dr. Paul LC Torremans pada Kamis (20/10) melalui aplikasi Zoom dengan tema "The TRIPS Waiver for Vaccine Patents". Kuliah Tamu dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M. Bertindak sebagai Moderator adalah Nilasari, S.H., Alumni Fakultas Hukum UNHAS dan Kandidat LL.M. pada Fakultas Hukum Universitas Nottingham Inggris. Kuliah Tamu diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas dan peserta umum yang mencapai 100 partisipan.
Prof. Dr. Paul LC Torremans memulai Kuliah Umum dengan menjelaskan rasional perlindungan hukum hak paten. Kewajiban perlindungan hukum pada hak paten diatur di dalam Pasal 27 The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights atau the TRIPS. Dijelaskan juga mengenai ketentuan lisensi voluntir oleh pemegang hak paten berdasarkan Pasal 31 the TRIPS, dimana hal tersebut telah dipraktikkan oleh the Johnson & Johnson sebagai pemegang hak paten di Afrika Selatan. Perjanjian WTO atau the Marrakesh Agreement dalam Pasal IX Paragraf 3 huruf a mengatur mengenai pengabaian (waiver) terhadap kewajiban Perjanjian Perdagangan Multilateral bagi Negara anggota WTO. Prof. Dr. Paul LC Torremans menjelaskan bahwa pengabaian (waiver) tersebut merupakan proses politik yang membutuhkan keputusan politik. Alasan pentingnya pengabaian (waiver) untuk paten vaksin antara lain untuk meningkatkan produksi dan distribusi vaksin. Tetapi terdapat juga penolakan terhadap pengabaian (waiver) untuk paten vaksin ini dengan alasan bahwa hal tersebut kontra produktif dalam hal inovasi, persoalan rahasia dagang, dan terbatasnya bahan baku.