Keterkaitan antara politik, uang, dan korupsi menjadi siklus kausalitas yang berkelanjutan. Sayangnya, berbagai kejadian politik uang sulit tersentuh penegakan hukum. Salah satunya adalah sulitnya pembuktian akibat tidak adanya batasan yang jelas mengenai politik uang. Berangkat dari pemikiran tersebut promovendus Handoko Alfiantoro, mempertanggungjawabkan hasil penelitian disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor pada Jumat (21/10) di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas dengan Judul disertasi “Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu dari Perspektif Tindak Pidana Korupsi”.
Hadir sebagai penguji eksternal, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Bapal Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Beliau juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas. Dalam pembukaannya Dekan Fakultas Hukum Unhas selaku Ketua Sidang Promosi Doktor menyampaikan terima kasih atas kehadiran petinggi Mahkamah Agung RI tersebut. “Terima kasih atas kehadiran Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung BIdang Yudisial. Kehadiran Beliau bukti perhatian besar alumni dalam pengembangan program Doktor di Fakultas Hukum Unhas”.
Dalam kesempatannya sebagai penguji eksternal YM Wakil Ketua Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Bapal Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada provendus yang telah memilih menyelesaikan studi dkctor pada fakultas hukum Unhas “Sauadara promovendus, saya apresiasi karena beliau merupakan Jaksa, aparat penegak hukum yang memiliki almamter kita semua ini sebagai tempat untuk menyelesaikan jenjang pendidikan Doktornya” sembari diikuti tawa apresiasi dari hadirin di ruang promosi.
Ujian promosi Doktor ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam ini menyatakan promovendus Handoko Alfiantoro lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan IPK 3,98 dengan Nilai disertasi 90,88 atau setara A. Adapun komposisi tim penguji antara lai Ketua Sidang, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Promotor Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H., Ko-Promotor 1 Prof. Dr. H.M. Syukri Akub, S.H., M.H., Ko-Promotor 2 Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H., Penguji Eksternal Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Bapal Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., serta penguji internal Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H., CLA., Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S., Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H., dan Dr. Haeranah, S.H., M.H.