Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Tamu dengan mengundang Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros Tubagus M. Chaidir, A.Md.I.P., S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Kamis (3/11) dan dihadiri oleh Ketua Departemen Hukum Pidana FH Unhas Dr. Nur Azisa, S.H., M.H.

Ketua Departemen Hukum Pidana menyampaikan bahwa Kuliah Tamu tersebut diinisiasi oleh Departemen Hukum Pidana sebagai wujud manifestasi kurikulum merdeka belajar bagi mahasiswa yang melibatkan mitra kampus sehingga terjadi sinergitas antara kampus dan dunia praktik atau kerja. Beliau sangat berterima kasih atas waktu yang diluangkan oleh Kepala LPKA untuk memberikan materi terkait Hukum Pidana Perlindungan Anak.
Kepala LPKA Kelas II Maros dalam paparannya menyampaikan terkait latar belakang perlindungan anak dan perkembangannya di masyarakat khususnya di Maros. Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, antara lain disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut. Data anak yang berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin meningkat.


