Fakultas Hukum Unhas melalui Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata (AMPUH) menyelenggarakan Talkshow Ampuh 2022 yang dilaksanakan di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Senin (31/10) dengan Tema “Kupas Tuntas Penjaminan Hak Kekayaan Intelektual Produk Ekonomi Kreatif Dalam Pembiayaan Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M. didampingi Plt. Ketua Departemen Hukum Keperdataan FH Unhas Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H.
Hadir sebagai Narasumber yakni Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf RI Dr. Ir. Robinson Hasoloan Sinaga, S.H., LL.M. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Regional VI Sulawesi, Maluku, dan Papua Steven Parinussa, Akademisi Fakultas Hukum Unhas Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si. dan Pemimpin Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Johansyah, S.H. serta dipandu Moderator Yuda Sudawan, S.H., M.H.
Dr. Ir. Robinson Hasoloan Sinaga, S.H., LL.M. dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi yang cukup besar untuk dijadikan sebagai jaminan. Sertifikat HKI yang dijadikan jaminan harus ditambah dengan adanya usaha yang timbul dari KI tersebut. Penjaminan pembiayaan HKI ini dapat dilakukan melalui perusahaan asuransi.
Steven Parinussamenjelaskan bahwa OJK mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi kosumen dan masyarakat. Melihat UU perbankan, agunan dan jaminan tidak dalam definisi kredit. Agunan sendiri baru muncul dalam pasal penjelasan. Agunan bukan syarat utama kredit, utamanya kredit syariah. Dalam hal KI digunakan sebagai agunan terdapat hal yang harus diperhatikan seperti Valuasi terhadap KI, Memastikan legalitas pengikatan KI, Monitoring terhadap KI, Eksekusi KI dalam hal debitur wanprestasi, Alurnya adalah pengajuan, Analisa kelayakan kredit, persetujuan dan perikatan, pencairan, pemantauan kredit. Secara prinsip tidak terdapat larangan untuk HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Namun, perlu diperhatikan terkait dengan valuasi, pengikatan KI dan eksekusi.
Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si.menjelaskan terkait KI dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Adapun pengikatan jaminan terhadap ekonomi kreatif lebih tepat adalah penjaminan fidusia.
Johansyah, S.H. menjelaskan bahwa HAKI dapat dijadikan sebagai objek jaminan kredit di bank. Kehadiran ekonomi kreatif menjadi kabar baik untuk menyalurkan kembali dana yang diperoleh dari masyarakat dalam bentuk kredit namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dari bank. Dalam penyaluran kredit, bank menilai dengan charakter, capital, capacity, dan kondisi ekonomi dan colateral calon debitur sebelum diberikan pembiayaan oleh bank. Dalam sektor ekonomi kreatif mestinya memiliki prospek yang sangat baik di masa yang akan datang.