Departemen Hukum Keperdataan mengadakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. pada Rabu (15/2) yang berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh mahasiswa Program Sarjana, Magister dan Doktor FH Unhas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. Bertindak sebagai Moderator yakni Dosen FH Unhas Dr. Muh. Aswan Rauf, S.H., M.Kn.
Tema yang diangkat yakni “Perlindungan HKI dan Tantangannya di Era Digital”. HKI merupakan kajian hukum yang penting, terlebih lagi di era digital saat ini, misalnya kaitannya dengan metaverse, dan revolusi industri 5.0 serta isu-isu HKI lainnya yang diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta, bahkan dapat menjadi kajian skripsi ataupun tesis.
Prof. OK menjelaskan secara umum tentang Hak Kekayaan Intelektual, baik hak cipta, hak atas merek dan hak paten. Juga membahas materi tentang Artificial Intelectual (AI) yang sekarang marak dibicarakan dimana banyak hal-hal yang belum bisa terjawab, misalnya AI sebagai subyek hukum dimana di negara lain, hal ini dimungkinkan dalam hukum di luar negeri tetapi tidak mungkin diterapkan di Indonesia.