Jaksa Agung Muda Intelijen Bawakan Kuliah Umum Di Fakultas Hukum Unhas

Jaksa Agung Muda Intelijen Bawakan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Kuliah umum dilaksananakan secara hybrid di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Jumat (1/9). Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. di dampingi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Prof. Jamaluddin Jompa menyampaikan apresiasi kepada Dr. Amir Yanto, S.H., M.H. atas partisipasi aktif dalam memberikan kuliah umum di FH Unhas. Tentunya kuliah umum ini juga sekaligus sebagai pengenalan institusi Kejaksaan kepada mahasiswa FH Unhas secara umum. Di samping mengenalkan pula fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara khusus.

Jamintel memaparkan secara spesifik materinya terkait mengenal lebih jauh fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan Agung. Intelijen adalah Pengetahuan, Organisasi dan Kegiatan yang terkait dengan  perumusan kebijakan, strategi dan  Pengambilan Keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang  terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam  rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman  terhadap keamanan nasional. Intelijen dalam Negara dimaknai dalam tiga macam penampilannya yaitu Pengetahuan (Knowledge), Aktivitas (Activity), dan Organisasi (Organization). Intelijen Kejaksaan adalah satuan unit kerja kejaksaan yang melaksanakan kegiatan meliputi  intelijen penyelidikan, pengamanan, dan  penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.