Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unhas melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa Penyuluhan Hukum pada Kamis (1/2) di Kantor Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Kegiatan penyuluhan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Tamasaju Abdul Asis, S.Sos. dan dihadiri oleh Ketua Departemen Hukum Keperdataan Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H. serta diikuti oleh sekitar 50 orang masyarakat, yang terdiri dari petani, nelayan, pedagang, dan ibu rumah tangga.
Penyuluhan ini mengangkat 2 topik yakni Agraria Perairan dan Hukum Perkawinan. Materi Hukum Agraria Perairan disampaikan oleh Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. dan materi Hukum Perkawinan disampaikan oleh Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si. keduanya merupakan dosen dari Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Unhas.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum agraria yang bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, serta menjamin pemanfaatan tanah secara optimal sehingga mereka dapat memanfaatkan tanah secara optimal dan menghindari permasalahan terkait tanah. Penyuluhan ini juga diharap memberi pemahaman hukum perkawinan terkait Mahar, bahwa yang harus didahulukan adalah mahar dan mahar yang dicatatkan bukan uang panai.