Akultas Hukum Unhas Menggelar Kuliah Umum Dan Bedah Buku Dasar-dasar Ilmu Hukum

akultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Umum dan Bedah Buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Umum dan Bedah Buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, S.H., M.Hum. dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,M.H. yang merupakan penulis buku serta Dosen Fakultas Hukum UGM. Kegiatan berlangsung di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Rabu (27/9) yang dibuka secara resmi oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. didampingi Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.Si. Kegiatan juga diselingi penandatanganan MoU dengan Penerbit Buku Rajagrafindo Persada.

Prof. Eddy O.S Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana UGM, sedangkan Dr. Zainal Arifin Mochtar adalah Pakar Hukum Konstitusi UGM. Buku ini menguraikan secara komprehensif mulai dari kaidah, teori, asas, filsafat, hingga sistem hukum serta merupakan dasar, alas dan asas dari berbagai bidang Hukum baik itu Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara dan lainnya. Kedua penulis mencoba untuk menggali apa itu Hukum dalam bahasa sederhana dan mudah dimengerti.  Memahami ilmu Hukum harus memahami konsep, konteks dan interpretasi hukum itu sendiri.

Bab I berjudul Mengenal Hukum. Di dalam judul ini berisi ulasan pengertian hukum, kaidah hukum, dan peraturan hukum konkrit. Bab II adalah Pengantar Teori Hukum meliputi pengertian, ciri, objek dan tugas teori hukum. Bab III mengulas mengenai Sumber Hukum yang dibagi tiga kategori yaitu sumber hukum normal, sumber hukum abnormal, dan sumber hukum internasional. Bab IV membahas Asas Hukum mulai dari definisi, karakter, fungsi, dan ciri asas hukum. Sebanyak 112 contoh asas hukum yang dikumpulkan penulis dibahas ringkas pada bagian ini. Bab V mengulas Antinomi Hukum atau tentang kontradiksi dalam hukum. Bab ini banyak merujuk konsep Immanuel Kant dan merupakan tulisan yang sebagian besar pernah dipublikasi penulis dalam salah satu jurnal nasional.

Bab VI berisi bahasan Filsafat Hukum. Ada tujuh mazhab filsafat hukum yang disajikan yaitu mazhab hukum alam, positivisme, utilitarian, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum,dan critical legal studies. Bab VII berjudul Teori Hukum Kontemporer yang membahas delapan teori seperti teori keadilan, teori hukum masyarakat prismatik, teori pendekatan ekonomi terhadap hukum, teori hukum feminis, dan teori pluralisme hukum. Bab VIII membahas Sistem Hukum yang meliputi definisi sistem, definisi sistem hukum, arti penting dan ciri-ciri sistem hukum, sistem aturan hukum, dan sistem hukum Indonesia. Bagian akhir yaitu Bab IX menguraikan definisi hingga metode penemuan hukum yang berujung pada argumentasi hukum. Buku ini menarik dibaca sebagai karya kompilasi yang mencoba menjelaskan kerangka dasar hukum. Peta pemikiran para penulis tergambar dengan tertib lewat susunan yang bisa dibaca pada daftar isi.