Fakultas Hukum Unhas Dan Bpkh Adakan Seminar Nasional Bahas Pengelolaan Keuangan Haji

FAKULTAS HUKUM UNHAS DAN BPKH ADAKAN SEMINAR NASIONAL BAHAS PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan Seminar Nasional dengan tajuk “Berhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel”. Seminar dilaksanakan pada Jum’at, (3/11) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Hadir Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, S.I.P., M.Si. sebagai Keynote Speaker, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAAK., AAK., dan Ketua Umum ICMI Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Rektor Unhas menyampaikan bahwa Tugas BPKH sangat urgen mengingat dana umat yang dikelola sangat besar sehingga perlu pengelolaan yang transparan yang oleh pemateri akan dikaji lebih lanjut sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, salah satunya mungkin dapat digunakan dalam sektor pendidikan. Rektor Unhas menyambut baik kehadiran BPKH dalam dunia kampus, agar dapat menjadi awal dari pembahasan lanjutan yang dapat memberdayakan dosen Unhas. Sebagai pimpinan Unhas beliau juga mengungkapkan bahwa kehadiran Kementerian Agama sebagai penyejuk untuk mewarnai kehidupan kampus.

Kepala BPKH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan seminar nasional ini merupakan sarana yang baik bagi BPKH untuk mendapatkan pemikiran, pengetahuan, dan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan dan isu yang ada di lingkup BPHK, terutama dalam ruang lingkup hukum dan kelembagaan. Beliau berharap, melalui kegiatan ini, bisa menghadirkan ide dan gagasan yang bermanfaat terutama untuk BPKH dalam memperkuat cita-cita BPKH membangun ekosistem perhajian.

Seminar Nasional ini membahas dua topik dalam diskusinya, yaitu “Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji: Dinamika, Problematika dan Urgensi Amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Akuntabel dan Berkeadilan” dengan narasumber Dr. H. Ashabul Kahfi, M.Ag. (Ketua Komisi VIII DPR Republik Indonesia), Drs. H. Jaja Jaelani, M.M. (Direktur Pengelolan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu) dan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum. (Ketua Komisi Yudisial RI Tahun 2016-2018) serta dimoderatori oleh Nur Thamzil Thahir (Pemimpin Redaksi Harian Tribun Timur). Dalam sesi diskusi pertama ini, ketiga narasumber sepakat bahwa UU 34/2014 dinilai masih menghambat kinerja dari BPKH padahal ada ekosistem kinerja haji yang dapat dimanfaatkan BPKH dalam meningkatkan manfaat dan sebesar-besarnya untuk investasi. Sebagai upaya mendorong BPKH untuk mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan dengan menagemen keuangan yang baik perlu pembaharuan hukum yang dapat mendukung kegiatan investasi BPKH.

Sementara itu, dalam sesi kedua diskusi yang dimoderatori Agus Tiarman, S.H., M.H. (Kepala Divisi Hukum BPKH) membahas terkait “Reformulasi Kelembagaan BPKH: Good Governance dan Tantangan Politik Hukum Pengelolaan Keuangan Haji”. Terdapat pandangan yang berbeda antara narasumber Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas) yang mengatakan bahwa pengelolaan dana haji adalah bagian dari keuangan negara, sementara Prof. Dr. Aidir Amin Daud, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas/Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI 2015-2018) menganggap bahwa pengelolaan dana haji bukan bagian dari keuangan negara karena sumber dananya berasal dari masyarakat yang dikelola oleh pemerintah. Diskusi ini ditutup dengan penjelasan dari Amri Yusuf, S.E., Ak., CA., M.M. (Anggota Bidang Sekretariat Badan dan Kemaslahatan BPKH) yang mengatakan bahwa jika ditafsirkan berdasarkan defenisi, maka dana haji masuk dalam Keuangan Negara. Namun secara faktual, dana haji bukanlah keuangan negara. Melalui forum ini, beliau juga berpesan kepada Ketua Komisi 8 DPR RI terkait isu krusial dalam BPKH yaitu Kewenangan Dewas jangan menyentuh aspek investasi dalam persetujuan dana; RKAT diberikan kewenangan kepada Dewas; dan Komposisi dana haji, penempatan dan investasi diserahkan kepada BPKH.