Kepala Badan Pemulihan Aset Pada Kejaksaan Ri Bawakan Kuliah Umum Di Fakultas Hukum Unhas

Kepala Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan RI Bawakan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H. yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Kuliah umum berlangsung di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Jumat (14/6). Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Keuangan Unhas Prof. Subehan, S.Si., M.Pharm., Sc., Ph.D., Apt. di dampingi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H.

 

Kepala Badan Pemulihan Aset memaparkan secara spesifik materinya terkait "Strategi Pemulihan Aset dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi". Beliau menggarisbawahi peran krusial Kejaksaan dalam pemulihan aset. Ini mencakup perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak. Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tersebut diatur sesuai perundang-undangan. Badan Pemulihan Aset bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan, pelaksanaan penelusuran, koordinasi, serta hubungan kerja baik di dalam maupun luar negeri terkait pemulihan aset. Tantangan dalam penelusuran aset luar negeri mencakup kesiapan data dan dokumen legal yang memadai, pembangunan jaringan formal dan informal, serta pendekatan multi dalam kerja sama yang membutuhkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Badan Pemulihan Aset memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari menyusun kebijakan hingga melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan terkait pemulihan aset, serta melaksanakan tugas administratif yang diberikan.