Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menggelar FGD dengan tema Hukum dan Praktik Pengelolaan Lingkungan Masyarakat Adat Ammatoa di Sulawesi Selatan pada Kamis (5/12) di Ruang Video Conference FH Unhas. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan dihadiri CEO IOJI Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bid. Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Dr. Ratnawati, S.H., M.H., dan Ketua Dep. Hukum Keperdataan Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H.
Bertindak sebagai narasumber yakni Dosen FH Unhas yang juga Ketua Puslit Agraria LPPM Unhas Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. dan Guru Besar Fakultas Kehutanan Unhas Prof. Dr. Muhammad Alif K. Sahide, S.Hut., M.Si. Kegiatan yang dipandu Moderator Andi Suci Wahyuni, S.H., M.Kn. ini diikuti oleh beberapa Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, diantaranya Prof. Dr. Aminuddin Salle, S.H., M.H., Prof. Dr. Andi Suriyaman Mustari Pide S.H., M.Hum., Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., serta beberapa dosen pengajar hukum adat lainnya dan juga dosen dan peneliti dari Fakultas Kehutanan Unhas.
Dalam sambutannya Prof. Hamzah mengapresiasi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) atas berbagai kegiatannya dalam rangka menjaga kelestarian alam. Beliau menyampaikan bahwa di Sulawesi Selatan ini ada dua Masyarakat Adat yang masih sangat menjaga tradisinya yaitu Masyarakat Kajang di Bulukumba dan Tolotang di Sidrap. Masyarakat Kajang terkenal dengan pakaiannya yang serba hitam, ini melambangkan kesederhanaan mereka. CEO IOJI Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.L.M. menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menerima IOJI untuk belajar langsung dari para akademisi yang sudah meneliti terkait dengan Masyarakat Adat Kajang.
Dr. Kahar menjelaskan bahwa Suku Kajang memiliki kearifan lokal yang disebut Pasang Ri Kajang berisi pesan-pesan yang menitik beratkan pada pelestarian lingkungan, sehingga menjadikan masyarakat adat Ammatoa Kajang memiliki sikap kepedulian yang tinggi terhadap hutan dan lingkungan sehingga memberikan dampak positif bagi konservasi hutan. Hal tersebut sama dengan beberapa daerah lainnya yang memiliki dan memilih mempertahankan kearifan lokal dalam sistem sosial masyarakat adat. Secara garis besar kearifan lokal yang telah diimplementasikan dan diinternalisasikan ke dalam kehidupan masyarakat akan memberikan dampak positif dari sisi ekologi dan ekonomi. Prof. Muhammad Alif, dalam paparannya menjelaskan bahwa Masyarakat selama ini menjaga hutannya dengan baik, namun mereka justru kurang mendapatkan manfaat dari hasil pengelolaan hutan tersebut, karena hutan ini di jaga namun tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan mereka karena adanya berbagai larangan pemerintah.