Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menggelar Thematic Online Course pada Senin (9/12) yang membahas topik Company Law. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh mahasiswa dari kedua universitas, bertujuan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang hukum perusahaan di Indonesia dan Malaysia.
Dalam kegiatan ini, Dosen FUU UKM Dr. Mohd Shahril Nizam Bin Md Radzi memulai sesi dengan membahas aspek pendirian perusahaan oleh promoter di Malaysia. Dr. Mohd Shahril menjelaskan peran penting promoter dalam pendirian perusahaan di Malaysia, yang mencakup prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Ia menguraikan mekanisme hukum yang terlibat dalam pendirian perusahaan, mulai dari pengajuan dokumen pendaftaran hingga proses persetujuan dari pemerintah. Selain itu, Dr. Mohd Shahril juga menyoroti tanggung jawab promoter dalam memastikan bahwa perusahaan yang mereka dirikan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta peran mereka dalam menyusun struktur organisasi perusahaan sejak awal.
Selanjutnya, Dosen FH Unhas Ahmad Fachri Faqi, S.H., LL.M. membahas tata kelola perusahaan di Indonesia. Ahmad Fachri menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam menjalankan perusahaan di Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana regulasi yang ada di Indonesia berfungsi untuk mengatur hubungan antara perusahaan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya, serta menciptakan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ahmad Fachri juga mengulas berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan di Indonesia dalam mematuhi peraturan dan menjaga integritas dalam pengelolaan perusahaan.
Kegiatan Thematic Online Course ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari kedua universitas untuk membandingkan sistem hukum perusahaan di Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait dengan pendirian perusahaan dan tata kelola perusahaan yang baik. Para peserta diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai prosedur pendirian perusahaan di Malaysia dan implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen FH Unhas untuk mendukung pencapaian visi universitas sebagai World Class University.
Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi internasional dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Fakultas Hukum Unhas. "Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa dapat memperluas wawasan mereka mengenai peraturan yang mengatur dunia usaha di Indonesia dan Malaysia, serta mendapatkan perspektif yang lebih luas tentang dunia hukum perusahaan," ujarnya.