Fakultas Hukum Unhas Gelar Sharing Session Bahas Hak Asasi Manusia Dan Hak Disabilitas

Fakultas Hukum Unhas gelar Sharing Session bahas Hak Asasi Manusia dan Hak Disabilitas

Fakultas Hukum Unhas menggelar Sharing Session Hak Asasi Manusia dan Hak Disabilitas pada Jumat (13/12) secara daring melalui Zoom dengan menghadirkan Narasumber Dosen Law School University of California, Berkeley Prof. Stephen A. Rosenbaum, B.A., J.D., M.P.P. Peserta berasal dari berbagai instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak dalam bidang HAM dan Hak Disabilitas di Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman serta meningkatkan kesadaran tentang isu-isu Hak Disabilitas, yang masih menjadi tantangan besar dalam banyak aspek kehidupan sosial, politik, dan hukum.

Prof. Rosenbaum menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai HAM dalam kebijakan publik, khususnya dalam konteks aksesibilitas, pendidikan, dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dia juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang hak-hak disabilitas menurut kerangka internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang menekankan hak untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi. Ia mengajak peserta untuk merenungkan pentingnya menciptakan inklusivitas dalam kebijakan publik dan hukum yang mengatur hak-hak disabilitas, serta pentingnya peran pemerintah dan masyarakat sipil dalam memastikan hak-hak ini dihormati dan dilindungi. Dalam sesi ini, ia juga menyoroti beberapa negara yang telah berhasil mengimplementasikan kebijakan yang memadai untuk mendukung penyandang disabilitas dan memperjuangkan hak mereka, sekaligus membahas langkah-langkah yang perlu diambil oleh Indonesia untuk lebih memajukan hak-hak disabilitas di tingkat nasional.

Selain itu, sesi diskusi interaktif memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pandangan dan pengalaman terkait dengan implementasi hak disabilitas di Indonesia, khususnya di daerah Makassar. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta berkisar tentang tantangan dalam aksesibilitas terhadap fasilitas umum, pendidikan inklusif, serta kebijakan pemerintah dalam memastikan integrasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Peserta juga membahas peran NGO dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas dan bagaimana mereka bekerja bersama pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif.

Pada kesempatan ini, Prof. Rosenbaum juga membagikan pengalaman berharga ketika terlibat dalam pembentukan Klinik Disabilitas di Universitas Udayana, Bali. Klinik Disabilitas tersebut merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memberikan layanan hukum kepada penyandang disabilitas, serta mendukung advokasi dan pendidikan terkait hak-hak disabilitas di Indonesia. Prof. Rosenbaum menjelaskan bagaimana proses pembentukan klinik ini melibatkan kerjasama antara fakultas hukum, aktivis disabilitas, dan pemerintah setempat. Klinik ini tidak hanya memberikan akses hukum kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat, termasuk mahasiswa hukum, tentang pentingnya perlindungan hak-hak disabilitas dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Prof. Rosenbaum, pengalaman ini memperlihatkan betapa pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam menciptakan perubahan yang berarti bagi kelompok yang terpinggirkan, serta menguatkan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas di Indonesia.