Fh Unhas Dan Bawaslu Ri Gelar Seminar Nasional Bahas Penguatan Penegakan Hukum Pemilu Dan Revisi Uu Pemilu

FH Unhas dan Bawaslu RI Gelar Seminar Nasional Bahas Penguatan Penegakan Hukum Pemilu dan Revisi UU Pemilu

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu melalui Sistem Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum dalam Rangka Revisi Undang-Undang Pemilu”, di Ruang Promosi Doktor FH Unhas, Sabtu (13/12/2025).

Seminar ini menjadi forum akademik strategis yang mempertemukan penyelenggara pemilu, akademisi, dan praktisi kepemiluan untuk membahas berbagai tantangan pengawasan serta penegakan hukum pemilu. Kegiatan tersebut sekaligus bertujuan menghasilkan gagasan dan rekomendasi akademik sebagai kontribusi terhadap agenda revisi Undang-Undang Pemilu.

Kegiatan ini dihadiri Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., serta Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.

Dalam pemaparannya, Rahmat Bagja menekankan pentingnya mendesain ulang mekanisme penegakan hukum pemilu untuk memperkuat keadilan elektoral, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah penguatan fungsi quasi peradilan Bawaslu, khususnya terkait daya ikat putusan serta kewajiban pelaksanaannya. Ia juga mendorong integrasi mekanisme penyelesaian sengketa pemilu antara Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Rahmat Bagja menyoroti pentingnya transparansi dan pemanfaatan sistem informasi digital dalam penanganan pelanggaran pemilu agar proses penegakan hukum dapat dipantau secara terbuka dan akuntabel.

Seminar ini turut menghadirkan Guru Besar FH Unhas sekaligus mantan Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M., yang membahas berbagai persoalan dalam sistem penegakan hukum pidana pemilu.

Dalam pemaparannya, Prof. Aswanto mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain kesulitan pembuktian praktik politik uang, efektivitas sanksi pidana, keterbatasan kewenangan Bawaslu, serta perbedaan pandangan dalam penanganan perkara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Guru Besar FH Unhas lainnya, Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., turut memberikan perspektif keperdataan dalam hukum pemilu, khususnya mengenai persoalan perdagangan pengaruh dan aspek hukum harta kekayaan yang berkaitan dengan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Hasanuddin dan Bawaslu RI, yang ditandatangani oleh Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu RI dan FH Unhas.

Kolaborasi tersebut menjadi landasan penting bagi pengembangan kerja sama akademik dalam bidang pendidikan, penelitian, dan kajian kebijakan kepemiluan, khususnya untuk mendukung penguatan demokrasi dan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan seminar nasional ini, FH Unhas terus memperkuat perannya sebagai institusi pendidikan hukum yang aktif berkontribusi dalam pengembangan pemikiran dan rekomendasi kebijakan hukum nasional, sekaligus memperluas sinergi dengan lembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang demokratis, berintegritas, berkeadilan, dan berkepastian hukum.