Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) kembali menyelenggarakan Workshop Penulisan dan Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Bereputasi (Batch 16) yang berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (16–17/12/2025), di Ruang Promosi Doktor FH Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi, dan Alumni FH Unhas, Dr. Ratnawati, S.H., M.H.
Workshop Publikasi Batch 16 merupakan kelanjutan dari program peningkatan kapasitas penulisan dan publikasi ilmiah yang secara konsisten diselenggarakan FH Unhas. Program ini menjadi bagian dari komitmen fakultas dalam mendorong produktivitas penelitian serta meningkatkan kualitas karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi.

Melalui kegiatan ini, FH Unhas berupaya memperkuat kemampuan akademik dalam menghasilkan artikel ilmiah yang memenuhi standar publikasi, mulai dari penyusunan karya tulis berbasis penelitian hingga pemahaman terhadap persyaratan dan mekanisme penerbitan pada jurnal ilmiah.
Penyelenggaraan workshop secara berkelanjutan juga menjadi salah satu strategi fakultas dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan pascasarjana, khususnya berkaitan dengan kebutuhan publikasi ilmiah mahasiswa magister dan doktor sebagai bagian dari proses penyelesaian studi.
Pada pelaksanaan sebelumnya, FH Unhas telah mengembangkan program pelatihan yang disertai pendampingan penulisan artikel ilmiah sebagai upaya membantu peserta meningkatkan kualitas naskah hingga memenuhi standar publikasi jurnal bereputasi.
Melalui Workshop Publikasi Batch 16, FH Unhas kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya akademik yang produktif, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah, serta memperkuat kontribusi penelitian hukum terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung percepatan publikasi hasil penelitian, meningkatkan reputasi akademik fakultas, serta mendorong lahirnya karya ilmiah berkualitas yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum di tingkat nasional maupun internasional.


