Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Kemitraan - Universitas Hasanuddin (PK-UH) melaksanakan Focus Group Discussion: Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sampulungan, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar pada Sabtu (19/6). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pj. Kepala Desa Sampulungan, Sumarlin, S.Pd., dan diikuti oleh 6 staf desa serta 34 warga Desa Sampulungan dengan penerapan protokol kesehatan. Hadir sebagai narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A.
FGD ini memetakan permasalahan mitra (Desa Sampulungan) yang dapat dikelompokkan menjadi (1) bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) bentuk pencegahan bagi masyarakat agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga; serta (4) mekanisme pelakasanaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh perangkat desa demi menciptakan ketentraman dan kenyamanan di masyarakat.
Pj. Kepala Desa Sampulungan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat KDRT sering terjadi di masyarakat, baik itu karena dilatari faktor ekonomi, kecembuaran, dan faktor-faktor lain yang menjadi pemicu terjadinya tindak pidana tersebut. Apalagi UU Penghapusan KDRT ini belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat tingkat bawah. Kegiatan ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman hukum melalui sentuhan Iptek Perguruan Tinggi.
Tim diketuai oleh Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. dan beranggotakan Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., Dr. Andi Bau Inggit AR., S.H., M.H., serta didampingi 2 orang mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yakni Ahmad Fikrul Ridha dan Agung Syaputra.