Fgd Penyusunan Background Study Rpjmn 2025-2029 Dan Rpjpn 2025-2045 Bidang Hukum Regulasi

FGD Penyusunan Background Study RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 Bidang Hukum Regulasi

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI menggelar FGD Penyusunan Background Study RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 Bidang Hukum Regulasi pada Kamis (4/8) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekjen Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas RIR.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M., Wakil Dekan Bid. Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FH Unhas Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., M.A.P., dan Wakil Dekan Bid. Perencanaan, Keuangan dan Sumber Daya FH Unhas Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.

Hadir sebagai Narasumber yakni Akademisi Ahli Kelembagaan Hukum (STIH Jentera) Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Akademisi Ahli Kelembagaan Hukum (FH UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Akademisi Ahli Kelembagaan Hukum (STIH Jentera) Dian Rositawati, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Prof. Dr. I Wayan Windia, S.H., M.Si., Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Tamrin Tarigan, S.H., M.H., M.M., Direktur Eksekutif Institute of Community Justice Warida Syafie, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Teknologi Informasi Evandri Patouw.

Menjelang berakhirnya periode pelaksanaan RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2020-2024, diperlukan penyusunan RPJPN dan RPJMN periode selanjutnya untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional. Pendalaman isu yang akan diangkat dalam Background Study RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 adalah lingkup Hukum dan Regulasi, dengan dilakukan FGD bersama akademisi dan stakeholder pada bagian Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur. FGD bagian Indonesia Tengah akan membahas 3 (tiga) isu yaitu Pembaharuan Sistem Hukum Perdata, Kelembagaan Hukum, serta Hukum Teknologi Informasi. Isu-isu tersebut perlu mendapatkan perhatian besar karena memiliki pengaruh besar terhadap kepentingan publik pada masa kini maupun masa yang akan datang. Masukan dari para narasumber akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan background study RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 lingkup hukum dan regulasi.