Klinik Etik Dan Advokasi Fakultas Hukum Unhas

Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menggelar Klinik Etik dan Advokasi (KEA) yang merupakan Program Kemitraan dengan Komisi Yudisial RI yang bertujuan untuk memberikan pemahaman, wawasan, dan pengalaman tentang etika dilingkup peradilan serta upaya pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) dan Keluhuran Martabat Hakim. Kegiatan ini diikuti oleh 20 mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang sebelumnya telah melalui proses seleksi. Program ini telah berlangsung sejak Pembukaan pada 13 Juli 2022 dan telah melaksanakan 2 tahapan yakni Kajian dan Laboratorium.

Untuk Kajian, peserta telah menerima materi Etika dan Tanggung Jawab Profesi yang disampaikan oleh Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H., Etika dan Hukum yang dibawakan oleh Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Syamsuddin M. Noor, S.H., M.H., Kode Etik dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) yang dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Herianto, S.H., M.H., dan Tata Tertib Persidangan dan Penerapan PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros Khairul, S.H., M.H. Pada Tahapan Laboratorium, peserta menerima materi Desain Konten Kampanye di Media Sosial yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas Nosakros Arya, S.Sos., M.I.Kom. dan materi Mengenal Opini di Media Massa yang disampaikan oleh Jurnalis Harian Fajar Muh. Arman K. Sewang, S.H., M.H.

Selanjutnya peserta akan memasuki Tahapan Praktek dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melaksanakan Kampanye anti PMKH melalui media sosial, Penulisan opini, artikel, esai bertema Etika/anti PMKH, Webinar anti PMKH, dan Observasi Sistem Keamanan Pengadilan. Setelah kegiatan ini berakhir, peserta akan mengikuti Jambore Nasional Klinik Etik dan Advokasi yang dilaksanakan Komisi Yudisial RI di Jakarta.