Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Tamu dengan menghadirkan Prof. David Cohen (Founding Director of the Center for Human Rights and International Justice at Stanford University/Ahli Hukum HAM Internasional) dengan tema “Paniai dan Tantangan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Selasa (26/10) di Ruang Promosi Doktor FH Unhas dan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan dipandu oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Alumni Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. sebagai Moderator.
Dekan dalam sambutannya menyambut baik dan sangat senang dengan kedatangan dan kesediaan Prof David Cohen untuk meluangkan waktunya memberikan kuliah umum mengenai pandangan beliau sebagai ahli hukum HAM Internasional dan juga memiliki sejumlah pengalaman serta keahlian dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat dan juga aktif sebagai trainer bagi hakim-hakim yang dipersiapkan untuk menangani perkara pelanggaran HAM berat. Dekan juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik untuk kerja sama dalam bidang pendidikan juga pengembangan SDM antara Fakultas Hukum Unhas dengan Stanford University. Salah satunya adalah mengundang kembali Prof. David Cohen untuk menjadi Visiting Lecturer.
Dalam pemaparannya, Prof. David Cohen menekankan bahwa dalam mengadili kasus pelanggaran HAM berat khususnya terkait kejahatan terhadap kemanusiaan, para hakim harus terlebih dahulu mengindentifikasi apakah tindakan tersebut memenuhi elemen kontekstual dari kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri untuk membuktikan bahwa sebuah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan. Elemen kontekstual yang dimaksud adalah sistematis, meluas, dan serangan ditujukan kepada penduduk sipil. Jika salah satu elemen tidak terpenuhi, maka sebuah tindakan tidak dapat ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Prof. David Cohen juga memberikan pendapatnya mengenai isu pelanggaran HAM berat khususnya terkait proses peradilan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, bahwa masih banyak hakim dan jaksa di Indonesia yang belum memahami dengan baik bagaimana menetapkan sebuah tindak pidana sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah salah satu jenis pelanggaran HAM berat internasional yang ditetapkan dalam Statuta Roma (The Rome Statute of International Criminal of Court). Menurut beliau, hal ini yang kemudian menjadi tantangan besar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sivitas akademika khususnya mahasiswa, memiliki kesempatan untuk memperoleh pemahaman dan keterampilan hukum yang akan dibawa terlepas dari peran apapun yang dilakukan di masa depan. Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. selaku moderator juga menambahkan bahwa dengan diadakannya diskusi publik ini, diharapkan dapat memperkuat peran seluruh pihak dalam mengawal proses persidangan pengadilan HAM peristiwa paniai utamanya civitas akademika agar dapat memutus mata rantai impunitas dan memulihkan hak-hak korban.