Fgd Diseminasi Hasil Penelitian Identifikasi Dan Inventarisasi Tanah Ulayat Di Provinsi Sulawesi Tengah

FGD Diseminasi Hasil Penelitian Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat di Provinsi Sulawesi Tengah

Tim Peneliti Fakultas Hukum UNHAS menyelenggarakan FGD Diseminasi Hasil Penelitian Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Palu pada Selasa (1/11) dan bertujuan untuk mendiskusikan hasil kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat yang telah dilaksanakan selama 28 hari dari tanggal 7 September hingga 5 Oktober 2022 di 8 kabupaten, yakni Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Banggai, Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara.

Penelitian ini merupakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan diketuai oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum dan beranggotakan beberapa Ahli di Bidang Hukum Agraria yakni Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. dan Ismail Alrip, S.H. M.Kn. Selain itu terdapat pula Ahli dari Bidang Geospasial Dr. Samsu Arif, M.Sc. dan Ahli Bidang Antropologi Anwar Kartodinigrat, S.Sos., M.A. serta Asisten Tenaga Ahli Amaliyah, S.H., M.H. dan A. Suci Wahyuni, S.H., M.Kn.

FGD ini  dilaksanakan secara hybrid (online & offline) menghadirkan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak atas Tanah Kementerian ATR/BPN RI Suyunus Windayana, Kepala BPN Kanwil Prov. Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para Ketua Lembaga Adat dari tiap-tiap kabupaten sebagai lokasi penelitian dilakukan, Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Sulteng dari LSM Eva Bande, Kepala Kantor BPN Kabupaten lokasi inventarisasi dan juga dihadiri Akademisi Universitas Tadulako, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Dr. H. Sulbadana, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH Untad Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H dan Akademisi Bidang Sejarah Untad Haliadi, Ss., M.Sc., Phd.. serta para surveyor dan enumerator.

Hasil penelitian telah mengindikasi 104 titik dan 26 bidang sebagai tanah ulayat dan tanah komunal dengan jumlah 16 lembaga adat dan 8 perkumpulan adat sebagai subjek masyarakat hukum adat.  Wilayah terindikasi tersebut terdapat di 6 (enam) kabupaten yakni, Sigi, Parigi Moutong, Banggai, Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara. Hasil diskusi juga mendorong agar lokasi yang telah dilakukan pemetaan agar bisa kemudian memperoleh pengakuan dan perlindungan nantinya sebagai bagian tanah ulayat dengan subjek masyarakat hukum adat yang menguasai saat ini. Untuk itu dari FGD ini juga menyimpulkan terkait beberapa informasi tambahan yang perlu ditambahkan dalam laporan hasil.

Tujuan kegiatan ini sebagai bagian pelaksanaan tugas pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/ BPN RI yang merupakan amanat Peraturan Menteri Agraria No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu diperlukan kerja sama dalam pelaksanaan dengan menggandeng perguruan tinggi sebagai insan akademis yang memahami dan memiliki kerangka konseptual dalam memaknai kedudukan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat serta Tanah Komunal sebagai bagian Hak Ulayatnya.