Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang mengangkat topik “Mencegah Tindak Pidana Korupsi melalui Pembangunan Integritas di Jejaring Pendidikan”. Kuliah umum ini dilaksanakan di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. pada Senin (21/11) dan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Turut hadir Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi Dr. Ratnawati, S.H., M.H. dan bertindak selaku Moderator adalah Ketua Departemen Hukum Pidana Dr. Nur Azisa, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Prof. Hamzah menyampaikan mengenai pentingnya mengetahui pendidikan antikorupsi baik dari segi teori maupun praktek. Mahasiswa harus memanfaatkan momentum kuliah umum ini dalam menggali dan mendapatkan ilmu dari pemateri yang merupakan seorang dosen sekaligus praktisi, khususnya dalam hal pendidikan antikorupsi. Hal ini penting bagi mahasiswa agar terhindar dari perilaku koruptif. Dekan menambahkan bahwasanya melalui kuliah umum ini juga bisa menjadi ajang klarifikasi dan validasi data terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berkembang di Indonesia.
Waka KPK RI dalam pemaparannya menyampaikan beberapa gagasan terkait peranan perguruan tinggi hukum dalam menciptakan generasi hukum yang memiliki moralitas baik. Perguruan tinggi hukum dalam hal ini fakultas hukum tentunya berperan dalam menciptakan para sarjana hukum. Perguruan tinggi hukum harus memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait nilai, pengetahuan, keterampilan dan dedikasi. Agar nantinya sarjana hukum tidak hanya sekedar kuantitas melainkan juga berkualitas. Realita yang ada kurang lebih 86% koruptor merupakan alumni dari perguruan tinggi. Perkembangan manusia hukum itu dimulai dari premoral, conventional, autonomous dan insan kamila. Insan kamila di sini dimaknai sebagai manusia sempurna yang teguh pada nilai, orientasi publik dan terbuka.