Seminar Nasional Dan Workshop Arbitrase Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Bani

Seminar Nasional dan Workshop Arbitrase kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan BANI

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan BANI menggelar Seminar Nasional dan Workshop dengan topik Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa di Era 5.0.: Tantangan dan Peluang. Kegiatan ini diawali dengan penandatangan PKS antara Fakultas Hukum Unhas dengan BANI dalam ruang lingkup pengembangan tri dharma (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).

Semnas dan Workshop ini berlangsung secara hybrid di Ruang Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa, S.H. FH Unhas pada Senin (30/1) dan diikuti oleh 50 orang peserta secara hybrid mulai dari Akademisi, praktisi, aparat pengenak hukum, pelaku usaha, dan mahasiswa. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Hadir sebagai keynote speaker yakni Wakil Ketua Umum BANI Prof. Huala Adolf, SH., LL.M., Ph.D., Pembicara antara lain Rektor Universitas Tanjungpura & Arbiter BANI Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, S.H., M.H. dan Akademisi FH Unhas Dr. Winner Sitorus, S.H., M.H., LL.M.

Salah satu risiko dalam suatu hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian adalah terjadinya Beda pendapat atau perselisihan. Alternatif penyelesaian sengketa secara normatif diatur pada Pasal 1 angka 1 Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Ketentuan tersebut mengatur bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, Namun, pada praktiknya jalur melalui arbitrase belum terlalu populer dan tersosialisasi dengan baik.